Banjarmasin (Lokapalanews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di lobi Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (17/5).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam Press Release tersebut Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada Kamis (16/5) lalu.
Dijelaskan, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lapisan tanah menggunakan Excavator dan Dump truck. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit eskavator, 1 unit dump truck dan 500 ton batubara beserta para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan patroli rutin ke berbagai wilayah dari Banjar, Tapin hingga Tabalong, kemudian Tanah Laut sampai Kotabaru, yang tujuannya untuk menertibkan masalah Peti (Pertambangan tanpa izin) sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H,” pungkas Wadir Reskrimsus, dikutip dari laman resmi Polri.
Selain itu, AKBP Tri Hambodo juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan yakni dengan menambang tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan, namun faktanya kegiatan penambangan tersebut ditemukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel berada diluar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan dari pengawas dan operator, aktivitas pertambangan ini telah berjalan selama 1 bulan dan hasil dari pertambangan tersebut (Batubara) belum ada yang keluar. “Saat ini pemeriksaan masih berjalan, meski belum ada penetapan tersangka, namun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di antaranya pengawas, operator, dan sopir. Dari tiga yang diperiksa, kemungkinan bisa berkembang bahkan barang bukti pun bisa berkembang,” terang AKBP Tri Hambodo.
Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini sebagai bentuk komitmen Polda Kalsel memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan. *801