Ekbis  

Ini Daftar Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di Seluruh Indonesia

Ilustrasi Beras. Pemerintah Resmi Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di berbagai wilayah/ Foto : Humas Bapanas.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium, guna memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik, Minggu (2/6), perpanjangan itu resmi berlaku melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Perbadan tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.

Berikut ini relaksasi HET Beras Premium di masing-masing wilayah sebagai berikut:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.
  • Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat (Sumbar), Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.
  • Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.
  • Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.
  • Maluku relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg.
  • Papua relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg.

Sementara itu untuk Beras Medium, relaksasi HET sebagai berikut:

  • Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg.
  • Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.
  • Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg.
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.
  • Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg.
  • Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.
  • Maluku relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kg.
  • Papua relaksasi HET sebesar Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.800 per kg. *101