Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, mengungkapkan bahwa pelaku yang berasal dari Nunukan Utara, Kalimantan Utara, berhasil diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dalam proses penyelidikan, R ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat saset besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Empat saset besar itu diduga masing-masing berisi sekitar 50 gram. Jadi total keseluruhan sabu sekitar 200 gram. Selain itu, ditemukan juga satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” ujar AKBP Fajri, baru-baru ini.
Mantan Wakapolres Gowa ini menyatakan bahwa pelaku berperan sebagai kurir yang mengantar sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, ke Makassar. R mengakui bahwa ia mengantarkan sabu tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh bandar berinisial A yang beralamat di Nunukan, dan merupakan bagian dari jaringan Malaysia. Menurut pengakuan pelaku, ini adalah pertama kalinya ia disuruh mengantar sabu oleh lelaki A.
Mantan Kapolsek Rappocini ini menambahkan bahwa R, yang tidak tamat sekolah dasar (SD), melakukan pekerjaan haram ini karena didorong oleh faktor ekonomi.
“Bandar tersebut memanfaatkan ibu rumah tangga ini untuk dijadikan kurir sabu. Karena faktor ekonomi, pelaku diupah Rp 20 juta jika berhasil mengantar sabu ke Makassar,” jelas Fajri.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan jaringan-jaringan penyebar narkotika dapat dihentikan. *101