Hukum  

Dua Ahli dalam Sidang Pemalsuan Silsilah Terdakwa Selepeg: Nama Alias yang tidak Benar, Penuhi Unsur Pidana

Sidang pembuatan silsilah palsu dengan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, Kamis (6/6) berlanjut di Pengadilan Negeri Amlapura, dengan mendengarkan keterangan dua orang ahli, yakni, ahli hukum pidana Prof. Dr. I Gede Made Suwardhana, S.H., M.H., dan ahli hukum adat Dr. I Ketut Widia, S.H., M.H. Didengar juga keterangan saksi, I Wayan Sumenada, S.H.,  pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

Karangasem (Lokapalanews.com) – Sidang pembuatan silsilah palsu dengan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, Kamis (6/6) berlanjut di Pengadilan Negeri Amlapura, dengan mendengarkan keterangan dua orang ahli, yakni, ahli hukum pidana Prof. Dr. I Gede Made Suwardhana, S.H., M.H., dan ahli hukum adat Dr. I Ketut Widia, S.H., M.H. Selain dua ahli, didengar juga keterangan saksi, I Wayan Sumenada, S.H.,  pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Selaku pegawai di Kantor Pertanahan, Sumenada mengaku lupa, ketika ditanya apakah pernah ada orang yang mencocokkan silsilah dengan tanggal 31 Oktober 1962, dengan silsilah  yang  menggunakan nama alias, seperti Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selepeg didakwa melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 242 KUHP, yakni membuat surat palsu serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Selepeg dilaporkan ke Polres Karangasem oleh I Nyoman Kanis karena membuat silsilah bertanggal 17 November 2012, yang digunakan untuk mengajukan gugatan dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP, dengan menggugat tanah seluas kurang lebih 6 ha yang dikuasai oleh I Made Pageh Dkk, terletak di Desa Seraya Timur. Dalam silsilah yang dilaporkan palsu tersebut, Selepeg mencantumkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, berdasarkan saksi dan bukti yang ada, kakek I Selepeg hanya bernama Paro, bukan Paro Sukun alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Dan I Sutiarmin Sukun justru merupakan leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, pihak dari I Made Pageh dkk, selaku Tergugat dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP.

Ahli Dr. I Gede Made Suwardhana maupun Dr. I Ketut Widia, S.H., M.H., menerangkan, bahwa dalam hal pencantuman nama-nama alias dalam silsilah sesuai dengan yang sebenarnya, dilakukan dengan jujur dan tidak ada pihak yang memprotes ataupun keberatan, baik menurut hukum positif maupun menurut hukum Hindu atau hukum adat, berarti tidak ada permasalahan. Namun, bila nama-nama alias yang dicantumkan dalam silsilah yang dibuat baru tidak sesuai dengan kenyataan dan kebenaran, serta ada pihak yang keberatan, hal itu memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai tindak pidana membuat surat palsu sesuai pasal 263 KUHP. Dan bila seseorang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan pengadilan, perbuatan itu melanggar pasal 242 KUHP. Keterangan Dr. I Gede Suwardhana, sama persis dengan apa yang diuraikan dalam pemeriksaan di penyidik, yang juga dikutip dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan kesatu penuntut umum, antara lain diuraikan bahwa  I Made Kasih alias Selepeg, telah melakukan perbuatan “Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu”. Dengan cara, sekira bulan September tahun 2013, Saksi I Nyoman Gunung mengajukan dan mendaftarkan surat gugatan dalam register Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Saksi I Nyoman Gunung mengajukan silsilah yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 17 November 2012. Silsilah tersebut ditandatangani oleh Kelian Banjar Dinas Tanah Barak atas nama I Wayan Suarnama, Perbekel Seraya Timur atas nama I Wayan Geden dan Camat Karangasem atas nama I Komang Daging, yang mana dasar pembuatan silsilah tanggal 17 November 2012 tersebut adalah silsilah tanggal 31 Oktober 1962 yang dibuat oleh I Sutiarmin Sukun (Alm).

Selanjutnya, pada saat agenda pemeriksaan Saksi dalam perkara gugatan perdata Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP pada Pengadilan Negeri Amlapura, Selepeg menjadi saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : “Bahwa setahu saksi, surat-surat tanah atas semua tanah sengketa tercatat atas nama I Suriarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin, karena I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin adalah anak laki-laki pertama dari I Sudiani”.

Bahwa pada bukti kepemilikan tanah yang diajukan dalam perkara gugatan perdata Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP, semua bukti kepemilikan tersebut yakni hanya mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun tanpa adanya penambahan alias.

Seperti diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dari  keterangan Ahli Pidana Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H, disebutkan bahwa, ‘’Jika pembuat menyangka bahwa keterangannya itu sesuai dengan kebenaran, akan tetapi akhirnya keterangan tersebut tidak benar, dengan kata lain, jika ternyata ia tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka keterangan tersebut tetap dikatagorikan sebagai keterangan palsu dan tetap dapat dihukum, lebih-lebih kalau menimbulkan akibat  atau kerugian bagi Terdakwa atau Tergugat. Menyembunyikan kebenaran dengan memberikan keterangan atau menyebutkan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, itu masuk kategori memberi keterangan  palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari pada keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki atau disengaja.’’

Dalam dakwaan kedua diuraikan, bahwa Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, pada  tanggal 17 November 2012 didakwa telah melakukan perbuatan “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.

Perbuatan dilakukan, berawal dari Saksi I Nyoman Rayu datang ke rumah Terdakwa Selepeg dan mengatakan kalau ada tanah redistribusi yang diberitahukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karangasem. Dalam silsilah yang sudah tercatat di BPN Kabupaten Karangasem, yakni Silsilah yang dibuat oleh I Sutiarmin Sukun pada tanggal 31 Oktober 1962, Terdakwa melihat ada beberapa garis keturunan yang masih kurang (belum lengkap). Kemudian diadakan pertemuan keluarga dengan Saksi I Nyoman Sukra alias Sabuh dan I Wayan Paklik dan pada akhirnya dicapai suatu kesepakan bahwa Terdakwa-lah yang akan membuat sendiri silsilah tersebut dengan menggunakan Silsilah 31 Oktober 1962 sebagai dasar. Namun ketika Terdakwa meminta tanda tangan kepada Perbekel Seraya Timur yakni Saksi I Wayan Geden, terdakwa diminta untuk membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan:

  1. Bahwa benar I Nyoman Sukra Als I Sabuh bersaudara kandung dengan I Nengah Sangkil, dan I Sutiarnu Als Panji, sebagaimana tertuang dalam silsilah keluarga I Sutiarmin Sukun Als Paro Sukun, Als I Sutiarmin (Alm) yang dibuat oleh I Made Kasih Als Selepeg tanggal 17 Nopember 2012;
  2. Bahwa benar I Sutiarmin Sukun Als Paro Sukun Als I Sutiarmin (Alm) orangnya adalah satu.

Selanjutnya  Saksi I Nyoman Gunung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem untuk meminta Silsilah 17 November 2012 yang dibuat oleh terdakwa, yang pada awalnya Silsilah 17 November 2012 tersebut hanya digunakan Saksi I Nyoman Gunung untuk mengetahui siapa saja leluhur Saksi I Nyoman Gunung. Namun dikarenakan ada permasalahan terkait dengan tanah-tanah milik leluhur Saksi I Nyoman Gunung, Saksi I Nyoman Gunung menyerahkan Silsilah 17 November 2012 kepada pengacara Saksi I Nyoman Gunung. Kemudian berujung pada gugatan perdata dengan register perkara Nomor : 56/Pdt.G/2013/PN.AP.

Menurut dakwaan jaksa, terdapat perbedaan atas Silsilah 31 Oktober 1962 yang dibuat oleh I Sutiarmin Sukun dan Silsilah 17 November 2012 yang dibuat oleh Terdakwa. Perbedaan tersebut antara lain :

  1. Pada Silsilah 31 Oktober 1962 tidak mencantumkan pihak perempuan, sedangkan Silsilah 17 November 2012 mencantumkan pihak perempuan;
  2. Pada Silsilah 31 Oktober 1962 nama I Sutiarmin Sukun Tertulis dengan nama I Sutiarmin Sukun saja. Sedangkan dalam Silsilah 17 November 2012, nama I Sutiarmin Sukun ditulis memiliki nama alias yaitu I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin;
  3. Pada Silsilah 31 Oktober 1962 I Sutiana dicantumkan memiliki dua orang anak laki-laki, yaitu I Nengah Sangkil dan I Sutiarnu, sedangkan dalam Silsilah 17 November 2012 dicantumkan bahwa I Sutiana memiliki tiga orang anak laki-laki, yaitu I Nengah Sangkil, I Sutiarnu, dan I Nyoman Sukra alias Sabuh, di mana dalam Silsilah 31 Oktober 1962 yang dibuat oleh I Sutiarmin Sukun, I Sutiana sudah meninggal dan tidak mencantumkan nama I Nyoman Sukra alias Sabuh namun dalam Silsilah 17 November 2012, Terdakwa mencantumkan nama I Nyoman Sukra alias Sabuh dalam garis keturunan I Sutiana.
  4. Pada Silsilah 31 Oktober 1962 hanya mencantumkan keturunan sampai dengan I Tambir, I Nengah Sangkil dan I Sutiarnu, sedangkan dalam Silsilah Keluarga tertanggal 17 November 2012 dicantumkan keturunan-keturunan dari I Tambir, I Nengah Sangkil, dan I Sutiarnu.

Menurut keterangan Saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan sebelumnya, yakni  Saksi I Nengah Suastika,  I Wayan Lintir, I Komang Serimpen, I Wayan Sinta, kakek dari Terdakwa bukanlah I Sutiarmin Sukun, melainkan bernama Paro, dan sepengetahuan Saksi I Nengah Suastika, Saksi I Wayan Lintir, Saksi I Komang Serimpen, Saksi I Wayan Sinta menerangkan Paro tidak memiliki nama lain atau nama alias serta I Sutiarmin Sukun dan Paro merupakan dua orang yang berbeda. Dan dalam dokumen-dokumen tersebut diatas, kesemuanya hanya tercantum nama I Sutiarmin Sukun. Bukan I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun Alias I Sutiarmin.

Terkait dakwaan kedua ini,  Ahli Pidana Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., juga menerangkan dalam persidangan, bahwa apabila nama yang sebenarnya I Sutiarmin Sukun ditambahkan dengan nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin, sepanjang tidak ada keberatan dari para pihak dan yang membuat silsilah tersebut mengakui kebenaran dengan nama “alias” atau “nama panggilan” yang secara umum diakui kebenarannya, maka silsilah tersebut dapat dibenarkan sepanjang bukti-bukti dan saksi-saksi membenarkan hal tersebut, namun apabila diketahui bahwa silsilah tersebut ternyata ada yang keberatan dan tidak mengakuinya bahwa nama “alias” dan atau “nama panggilan” tidak benar seperti apa yang dikemukakan dalam silsilah, maka silsilah tersebut dapat dipermasalahkan kembali.’’ *r34