23 Tersangka Judi Online Beromzet Puluhan Miliar Diringkus Polisi

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat lokasi daerah Bogor Jawa Barat.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat lokasi daerah Bogor Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka.

“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang diantaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin,” ungkap Dirreskrimum, Kamis (6/6).

Wira menjelaskan bahwa modus tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.

“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online diantaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King,” Jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa dalam transaksi penjualan dan pembelian chip tersebut dengan cara transfer uang dibeberapa rekening milik tersangka kemudian para tersangka menyelenggarakan jual beli chip tersebut sejak tahun 2022 dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran,” imbuhnya

Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kuci apartemen dan 2 unit mobil.

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. *101