Jakarta (Lokapalanews.com) – Klaim menyesatkan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa penerima vaksin COVID-19 mRNA akan meninggal dalam tiga atau lima tahun. Narasi mengenai prediksi kematian akibat vaksin mRNA ini keliru atau tidak benar.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan setelah pemberian vaksin COVID-19 dilakukan Post-Marketing Surveillance (PMS), dilihat keadaan orang yang menerima vaksin.
Apabila dihitung sekarang, kata Prof. Hinky seperti yang dikutip InfoPublik Senin (10/6/2024) mengatakan sudah lebih dari tiga tahun vaksin itu diberikan. Apabila ada kematian secara masif (akibat vaksin) pasti sudah ada datanya di PMS.
“Sampai saat ini, belum ada laporan di jurnal atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kematian masif setelah tiga tahun karena vaksin mRNA, tidak ada satupun laporannya. Di Indonesia, juga tidak ada laporan seperti itu,” kata Prof. Hinky, dilansir InfoPublik.
Pada 2022, sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa vaksin COVID-19 mRNA dapat menyebabkan kematian pada lansia diatas 70 tahun dalam dua hingga tiga tahun setelah vaksinasi. Pernyataan dalam video tersebut adalah tidak benar.
Hingga kini, belum ada hasil penelitian yang dapat membuktikan kematian pasca-vaksinasi disebabkan oleh vaksin secara langsung. Kasus kematian pasca-vaksinasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti usia, hormon, dan penyakit bawaan.
“Itu juga tidak benar, ya. Kematian lansia mungkin akibat komorbid atau memang dia terinfeksi COVID-19. Sampai sekarang, tidak ada laporan soal vaksin COVID-19 mRNA menyebabkan kematian pada lansia,” kata Prof. Hinky. *321