RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Diharapkan Mampu Atur Perlindungan Lansia

Anggota Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VIII di Sentra Terpadu Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024). Foto: Taufan/vel.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik mengatakan, penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia revisi dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya dinamika sistem pemerintahan yang telah mengalami perubahan menuntut perlu adanya revisi pada UU ini.

Selain itu, data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Tahun 2021 menunjukkan penduduk lansia di Indonesia telah mencapai 10,28% atau sekitar 29,3 juta orang. Bahwa semakin banyaknya jumlah lansia, maka perlu upaya pemberdayaan agar lansia yang produktif bisa memiliki keterampilan.

“Kunjungan kali ini kami melakukan pertemuan dengan Kepala Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, serta stake holder yang lainnya terkait dengan Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia., guna menyerap dan mendengar aspirasi langsung dari pemangku kepentingan yang ada, Mengetahui kendala dan hambatan yang ada serta mencari solusi yang efektif dan efisien,” kata Moekhlas dalam Kunjungan Spesifik Komisi VIII di Sentra Terpadu Surakarta, Jawa Tengah, dilansir Parlementaria, Selasa (11/6).

Fenomena pertumbuhan jumlah orang lanjut usia (lansia) di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 11,3 persen dari total penduduk Indonesia berdasarkan data statistik tahun 2020. Pertumbuhan jumlah lansia ini menghadirkan kabar gembira sekaligus tantangan sosial.

Keberadaan kelompok lanjut usia selama ini ada yang masih bisa berkontribusi bagi pembangunan, namun di sisi lain juga banyak yang perlu mendapat bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa pelayanan sosial lainnya. “Ada yang usia 60 sudah tidak berdaya, namun ada juga lansia berusia diatas 70 tahun masih produktif,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pada Pasal 11 dan Pasal 12 mengarah pada pemberian pelayanan. Terkait hak, tercantum pada Bab III Hak dan Kewajiban, Pasal 5. Meskipun demikian, masih ada hak lanjut usia yang belum secara eksplisit tercantum pada Undang- Undang tersebut.

“Hal lain yang perlu disempurnakan dalam Undang-Undang tersebut adalah cakupan materi muatan belum memuat proses menuju lanjut usia hingga fase lanjut usia itu sendiri. Pendekatan siklus hidup (life cycle approach) yang menggambarkan keberadaan, karakteristik, dan kebutuhan manusia sejak lahir hingga akhir hayat,” tutur Moekhlas. *203