Halmahera Utara (Lokapalanews.com) – Polres Halmahera Utara (Halut) menggelar konferensi pers di Mapolres Halut untuk mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dari Filipina ke Indonesia yang masuk melalui perairan Halut, Maluku Utara, Rabu (12/6).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar memimpin kegiatan ini. Turut dihadiri Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, dan sejumlah pejabat lainnya
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin yang sah ini berawal informasi adanya penyelundupan senjata api dari negara Filipina ke Indonesia melalui perairan Halut.
Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Kapolres Halmahera utara memerintahkan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, untuk membentuk tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Wakapolres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku penyelundup serta pembeli.
Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, penyidik Satreskrim Polres Halut memperoleh alat bukti yang cukup serta menunjukan keterlibatan para terduga dengan perkara dimaksud dan pada Senin (13/5). Kemudian anggota Satreskrim telah mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Kapolres Halut menyampaikan modus operandi Pelaku RS mendapatkan senjata api dengan cara menjual burung jenis Nuri dan kaka tua di Filipina. Dari hasil penyelidikan burung yang terjual mencapai 100 ekor.
Kemudian setelah sampai di Filipina pelaku menjual burung tersebut dan selama dua minggu berada di Filipina.
Usut punya usut, mereka bertemu seseorang dengan inisial R dari hasil jual beli burung. Para pelaku membeli senjata api sebanyak 3 pucuk, masing-masing 2 pucuk M16 dan 1 pucuk shotgun. Setelah Itu pelaku kembali ke Indonesia, tepatnya ke Halut dengan pambot selama 48 jam
Adapun dari pada pelaku ini, mereka mempunyai peran masing-masing yakni pelaku RS sebagai pemilik ambot dan sebagai pembeli senpi. Sementara SB dan FM sebagai juru bahasa dan juru mudi pambot dan ada juga YS sebagai pemesan.
Kemudian Kapolres Halut memerintahkan kasus ini untuk dikembangkan dan dari keterangan salah satu pelaku bahwa ada 1 senpi M16 yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Tobelo, selanjutnya diamankan. Setelah itu Selama 2 Minggu dilakukan lagi pengembangan tim gabungan mendapatkan informasi ada 1 senpi M16 ada di Kabupaten Pulau Morotai yang kemudian Intel Mob Sat Brimob Polda Maluku Utara.
“Yang suda kita amankan saat ini pelaku sebanyak 4 orang dan barang bukti 4 pucuk senjata api jenis M16, 1 pucuk senjata api shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56, delapan buah megazen, 3 buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama YS dan satu unit kapal pambot,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kemana tujuan penyelundupan senpi ini.
“Belum diketahui pasti mau dijual atau dibawa kemana, belum diketahui pasti karena itu saat ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Iptu M Toha Alhadar, menyampaikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Telah Melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tidelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana, kepada para Pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut Dengan Unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU.Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahul Nr 8 tahun 1948 yengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. *802
Digagalkan, Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina
