Hukum  

Keterangan Saksi A de Charge Terdakwa Selepeg: Tak Ada Satupun Bukti, Dokumen dengan Tiga Nama Alias

Dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/6) oleh kuasa hukum terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, tak mampu menunjukkan satu saja dokumen yang berisi tiga nama alias, yakni nama Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin.

Amlapura (Lokapalanews.com) – Dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/6) oleh kuasa hukum terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, tak mampu menunjukkan satu saja dokumen yang berisi tiga nama alias, yakni nama Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin. Kuasa hukum terdakwa menghadirkan kedua saksi dengan maksud untuk menguatkan dalil bahwa kakek Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, punya tiga nama yakni Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin.

Sementara dalam laporan pelapor I Nyoman Kanis yang melaporkan Selepeg telah membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Amlapura dalam perkara dengan register Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Kanis menyodorkan bukti serta saksi-saksi untuk membuktikan bahwa kakek I Selepeg hanya bernama Paro, sementara nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk., tetapi digabungkan seakan-akan menjadi leluhur dari Selepeg dkk, sehingga terkait dengan tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun seluas kurang lebih 13 ha. Padahal, pihak Nyoman Kanis yang mengklaim punya hak atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun, berpegang pada pipil C Nomor 1516 yang mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun tanpa alias-alias apapun, dengan luas kurang lebih 13 ha.

Dua saksi meringankan yang didengar keterangannya adalah I Ketut Lintir dan I Wayan Geriya. Lintir tidak pernah bertemu dan tidak tahu langsung orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin Sukun, dan mengaku mengetahui nama alias-alias tersebut dari kakeknya, yang pernah bercerita kepadanya, pada suatu hari ketika ia sedang minum bersama, yang notabene merupakan kesaksian de auditu, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara Wayan Geriya mengaku kenal langsung dengan Paro yang disebutnya punya nama alias Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Keterangan dua saksi ini berbeda dengan Saksi-saksi sebelumnya, maupun bukti-bukti sebelumnya, di antaranya pipil C Nomor 1516 tahun 1983, di mana tidak dikenal nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Dalam pipil C Nomor 1516, nama yang tercantum hanyalah I Sutiarmin Sukun dan dokumennya ada di pihak Nyoman Kanis dkk.

Dalam kesaksiannya, saksi a de charge Ketut Lintir maupun Wayan Griya, tidak bisa menerangkan berdasarkan pengetahuannya, mengapa dalam beberapa dokumen seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan juga dalam beberapa lontar yang telah disalin dari huruf Bali ke huruf latin dan Bahasa Indonesia, ada nama yang berbeda-beda seperti Paro Sukun, I Sutiarmin Sukun dan I Sutiarmin.
Lagi pula, dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dusun Tanah Barak I Wayan Suarnama dan Kepala Desa Seraya Timur I Wayan Geden yang bertandatangan dalam silsilah tertanggal 17 November 2012 tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenal orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Walaupun tidak kenal dan tidak tahu, kedua pejabat itu akhirnya bersedia membubuhkan tandatangan dalam silsilah tersebut, karena ada klausul yang intinya menyatakan bahwa pembuat silsilah bersedia bertanggung jawab secara pidana maupun perdata, bila nantinya ada permasalahan, serta tidak melibatkan pejabat yang ikut bertandatangan.

Di pihak lain, saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya, diantaranya I Nengah Suastika, I Wayan Lintir, I Komang Serimpen, I Wayan Sinta, I Nyoman Kanis, seluruhnya menerangkan bahwa kakek I Selepeg hanya bernama Paro, bukan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Dan I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, sebagaimana tertuang dalam silsilah tertanggal 6 Mei 1992, yang telah diajukan dalam sengketa perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.AP Dan dalam perkara tersebut, pihak Kanis dkk dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari I Sutiarmin Sukun dalam posisi sebagai tergugat melawan Penggugat I Nyoman Rayu yang satu pihak dengan I Selepeg.

Dalam kesaksiannya, Lintir menerangkan, ia mengetahui proses pembuatan silsilah oleh I Selepeg tertanggal 17 November 2012, yang disebutnya didasarkan pada silsilah tahun 1962. Memang dalam silsilah tahun 1962 tersebut, nama yang tercantum hanyalah nama ‘’I Sutiarmin Sukun’’. Lintir menerangkan, dalam rapat keluarga yang antara lain dihadiri oleh I Selepeg, disepakati untuk memperbaharui silsilah tahun 1962 tersebut dengan menambahkan nama I Sukra alias Sabuh, serta melengkapi nama I Sutiarmin Sukun dengan Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Diterangkan, bahwa nama alias-alias tersebut diketahui dari kakeknya. Namun, ketika silsilah baru dengan nama alias tersebut disodorkan ke Kelian Banjar maupun juga ke Kepala Desa Seraya Timur, keduanya menolak menandatangani, dan baru pada kedatangan kedua kalinya kedua pejabat tersebut bersedia membubuhkan tandatangan, karena ada klausul yang menyatakan, sebagai pejabat, keduanya tidak akan dilibatkan atau tidak bertanggungjawab bilamana ada permasalahan hukum baik pidana ataupun perdata. Baik Kelian Dusun maupun Kepala Desa berasumsi, bahwa mereka tidak dibebani tanggung jawab perdata maupun pidana atas silsilah tersebut, seperti diterangkannya ketika hadir sebagai saksi di persidangan. *r13

 

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.
Advertising