Hukum  

Keterangan Ahli Dalam Sidang Terdakwa Selepeg, Ada Dua Pola Penanganan Pelanggaran Pasal 242 KUHP

Sidang lanjutan pembuatan surat palsu dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, sesuai pasal 263 dan pasal 242 KUHP, dengan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, Kamis (27/6), mendengarkan keterangan dua orang ahli.

Amlapura (Lokapalanews.com) – Sidang lanjutan pembuatan surat palsu dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, sesuai pasal 263 dan pasal 242 KUHP, dengan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, Kamis (27/6), mendengarkan keterangan dua orang ahli, yakni Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H, ahli hukum adat dan agraria dari Universitas Warmadewa, dan ahli hukum pidana, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.

Ahli Made Suwitra menjelaskan tentang hukum waris tanah adat di Bali, sementara Dewi Bunga menjelaskan perihal pembuktian dalam pelanggaran pasal 242 KUHP.

Dewi Bunga menjelaskan, ada dua pola dalam menerapkan indikasi pelanggaran dari orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, sesuai pasal 242 KUHP. Pola pertama, apabila keterangan saksi di bawah sumpah dalam suatu persidangan diduga/disangka sebagai suatu keterangan yang palsu (tidak benar), maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Selanjutnya, apabila saksi tetap mempertahankan keterangan palsunya, maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya), atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa (maupun penasihat hukumnya) dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan. Kemudian, panitera pengadilan akan membuat berita acara pemeriksaan sidang yang ditandatangani oleh hakim ketua dan panitera, dan selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Pola kedua, bila saat memberikan keterangan dalam persidangan, tidak ada keberatan dari pihak lain, serta sudah ada putusan majelis, maka pola pemeriksaannya adalah melalui penyelidikan dan atau penyidikan sesuai hukum pidana, walaupun dalam persidangan sebelumnya tidak pernah ada berita acara persidangan yang mencatat tentang adanya pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Ketika ditanya, apakah dalam pembuktian pasal 242 KUHP tersebut, semua unsur harus terpenuhi, Dewi Bunga menjelaskan bahwa semua unsur harus terpenuhi, diantaranya adanya unsur barang siapa, unsur niat/mens rea, unsur keterangan yang tidak benar, serta timbulnya kerugian.

Dewi Bunga memberikan keterangan normatif tersebut, saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg. Selepeg didakwa dengan dua pasal yakni pasal 263 KUHP karena dilaporkan membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, di mana dalam silsilah tersebut, kakeknya dicantumkan bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin.

Padahal, kakeknya hanya bernama Paro tanpa alias-alias apapun. Sementara nama I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, yang melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem atas pembuatan silsilah palsu tersebut. Kemudian, silsilah palsu tersebut digunakan untuk mengajukan gugatan dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP, menggugat tanah-tanah warisan I Sutiarmin Sukun yang dikuasai dan dihasili oleh I Made Pageh dkk atau I Nyoman Kanis Dkk, dan dimenangkan oleh Penggugat I Nyoman Rayu, dkk, yang satu pihak dengan I Made Kasih.

Selain membuat silsilah palsu tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karangasem pada perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.AP tersebut, I Selepeg memberikan keterangan dibawah sumpah, perihal leluhurnya yang diuraikan dalam silsilah tersebut. Dan setelah adanya keterangan palsu dibawah sumpah tersebut, keluar putusan Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP yang dimenangkan oleh Penggugat I Nyoman Rayu.

Dari keterangan saksi-saksi sebelumnya dalam persidangan, di antaranya I Nyoman Kanis, I Nengah Suastika, I Wayan Lintir, I Komang Serimpen, I Wayan Sinta, I Wayan Salin, I Wayan Beteng, I Ketut Dani, ada yang menyaksikan ketika I Selepeg memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai saksi dalam perkara Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.AP. Bahwa pada intinya, Selepeg menerangkan perihal leluhurnya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, sebagaimana silsilah tertanggal 17 November 2012 tersebut.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi pada beberapa persidangan sebelumnya, Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, selaku pelapor dalam perkara pidana pembuatan surat palsu serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah oleh Terlapor Selepeg. Hal itu dibuktikan dengan silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis. Silsilah 6 Mei 1992 ini sudah diajukan sebagai bukti dan dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Amlapura dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, dengan tergugat I Made Pageh Dkk, melawan Penggugat I Nyoman Gunung Dkk yang satu pihak dengan I Made Kasih alias Selepeg. Majelis menyatakan bahwa I Made Pageh dkk (yang satu pihak dengan pelapor I Nyoman Kanis dkk), sebagai ahli waris yang sah dari I Sutiarmin Sukun, atas tanah warisan seluas kurang lebih 13 Ha di Desa Seraya Timur. Dalam persidangan selanjutnya, tanggal 4 Juli 2024, akan didengar keterangan I Selepeg sebagai terdakwa. *R24