Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, terjadi sebuah pembahasan mengenai transaksi keuangan terkait kejahatan judi online (judol) yang sangat besar di negara Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa judol telah melibatkan berbagai pihak termasuk anggota legislastif, atau dalam hal ini DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Kepala PPATK menyampaikan bahwa ada kurang lebih 1.000 (seribu) transaksi dan perputaran miliaran rupiah. Pernyataan tersebut kemudian heboh atau menjadi perhatian di masyarakat di saat Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol).
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan pernyataan terkait dengan adanya dugaan terhadap dua anggota DPR dan 58 pegawai di lingkungan DPR RI dan perputaran mencapai Rp 1,92 miliar. Dalam acara HUT Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa menjadi tugas Polri untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam mengungkap seluruh jaringan dan pelaku terkait judi online (judol). Permasalahan judol ini disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani telah menjadi adiksi (kecanduan) bagi kurang lebih 3,2 juta orang di Indonesia yang juga melahirkan permasalahan sosial dan ekonomi. Hal ini mengganggu rencana jangka panjang bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Pengungkapan pelaku judol ini juga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan fitnah atau kecurigaan lainnya.
Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, saya sependapat dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwa merupakan hal yang perlu untuk dilakukan dalam hal mengungkap dan melakukan proses hukum terhadap seluruh pelaku dan jaringan judol, terutama hingga ke bandar atau akar-akarnya. MKD juga diharapkan dapat berfungsi untuk menegakkan kehormatan serta harkat dan martabat DPR RI. Konteks ini adalah harapan dari seluruh anggota DPR RI agar stigma atau sentimen negatif terhadap DPR RI tidak terjadi atau semakin memburuk di tengah berbagai keraguan masyarakat terhadap Fungsi Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Adapun tindakan atau kesalahan dari oknum tidak kemudian menjadi meluas dan bertumpuk pada citra buruk kelembagaan. Oleh sebab itu, tentu banyak pihak termasuk masyarakat sendiri berharap agar ada kejelasan terhadap penyampaian oleh PPATK tersebut oleh institusi penegak hukum, MKD, atau pihak yang berwenang lainnya. Proses hukum tersebut tentunya akan dijalankan sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai dengan ketentuan yang mengatur Hukum Pidana dan Acara Pidana atau ketentuan terkait lainnya.
Selanjutnya saya dan seluruh anggota legislatif, tentunya berharap agar Satgas Judol bentukan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan komprehensif, yakni melakukan pencegahan, pengungkapan, penegakan hukum, dan menutup seluruh akar permasalahan judol ini. Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya terkait dengan judi online ini, saya melihat bahwa permasalahan judol ini memang perlu untuk segera disikapi agar tidak menjadi permasalahan yang semakin memburuk seperti masalah kecanduan narkoba di Indonesia.
Permasalahan terkait dengan penyalahgunaan narkoba kini menjadi masalah yang sangat besar dan cenderung sulit untuk diselesaikan, bahkan telah menjadi salah satu permasalahan utama yang terlihat dari dominasi angka warga binaan tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan.
Saya memandang bahwa adiksi perjudian atau judol ini juga cukup mengancam bangsa Indonesia, terbukti dengan berbagai permasalahan sosio-ekonomi yang terjadi di masyarakat Indonesia. Apalagi kini mungkin telah masuk pada keterlibatan anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif; serta berbagai pihak yang memiliki pengaruh cukup besar bagi peri-kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, saya tentu berharap agar Satgas Judol dapat melahirkan solusi yang komprehensif dan efektif dalam menutup seluruh celah budaya judol yang sangat merugikan masyarakat dan tentunya mencegah dan memberantas jaringan yang masih berjalan di negara Indonesia ini.
Saya kira selain dari pencegahan yang telah dilakukan oleh Kemenkominfo dan berbagai pihak terkait lainnya, perlu juga adanya ketegasan dalam penindakan atau penegakan hukum, agar dapat melindungi berbagai kepentingan masyarakat yang dirugikan sebagai imbas dari judol ini. Hal ini juga akan mengindikasikan responsivitas dari penegak hukum maupun berbagai instansi terkait, seperti lembaga legislatif, dalam menyikapi permasalahan judol ini. Kemampuan Satgas termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengungkap dan terbuka kepada masyarakat terkait judol akan mampu meningkatkan citra akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.
Saya sangat setuju dengan pendapat agar permasalahan ini dapat segera diungkap dan diselesaikan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat mencapai tujuan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan; sesuai dengan filosofi kewibawaan dan negara hukum di Indonesia. *
*Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI-FPDIP