Hukum  

Polres Buleleng Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, S.I.K, M.A.P. didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Polres Buleleng, Senin (8/7).

Buleleng (Lokapalanews.com) – Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, S.I.K, M.A.P. didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Polres Buleleng, Senin (8/7).

Ia mengungkapkan, pada Jumat (28/6) pukul 19.30 Wita, di pinggir Jalan Perumahan Taman Wira Lovina Blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, telah diamankan tersangka MR (26 tahun), seorang perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dengan alamat Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka MR diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto (0,16 gram netto).

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Penyidik melakukan penyelidikan intensif, dan pada Jumat (28/6) dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MR yang saat itu melintas dengan sepeda motor. Penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat menemukan 1 paket dugaan narkotika jenis sabu. Tersangka MR kemudian diamankan dan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama, dilakukan pengembangan yang berhasil mengamankan tersangka KYS (31 tahun), seorang laki-laki beragama Hindu yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dengan alamat Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada. Saat diamankan, tersangka KYS diduga membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

Dari hasil pengembangan, tersangka KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka KYS. Tersangka KYS kemudian dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *820