Hukum  

Palsukan Silsilah Sutiarmin Sukun yang Dipakai Menggugat, JPU Tuntut Selepeg 5 Tahun Penjara

Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, dituntut 5 (lima) tahun penjara dengan tuntutan langsung ditahan, atas dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, telah membuat silsilah palsu, dan melanggar pasal 263 KUHP. Tuntutan dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amlapura Thoriq M. Ardiyansah, SH, dalam persidangan di PN Amlapura, Kamis (18/7), dihadiri oleh keluarga pelapor maupun keluarga terdakwa Selepeg.

Karangasem (Lokapalanews.com) – Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, dituntut 5 (lima) tahun penjara dengan tuntutan langsung ditahan, atas dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, telah membuat silsilah palsu, dan melanggar pasal 263 KUHP. Tuntutan dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Amlapura Thoriq M. Ardiyansah, SH, dalam persidangan di PN Amlapura, Kamis (18/7), dihadiri oleh keluarga pelapor maupun keluarga terdakwa Selepeg.

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain menuntut agar majelis memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa I Made Kasih alias Selepeg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Made Kasih alias Selepeg dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah agar terdakwa I Made Kasih alias Selepeg  segera ditahan;
3. Membebani terdakwa I Made Kasih alias Selepeg untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Dalam tuntutan setebal 60 halaman tersebut, penuntut umum menguraikan tuntutannya berdasarkan barang-barang bukti yang telah diperiksa, keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan, serta keterangan ahli hukum pidana yang menerangkan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Adapun yang melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem adalah I Nyoman Kanis, yang telah melaporkan I Made Kasih alias Selepeg atas sangkaan telah membuati silsilah palsu tertanggal 17 November 2012. Yang tidak benar dalam silsilah yang dibuat oleh Selepeg tersebut, nama kakek Selepeg yang hanya bernama Paro, dalam silsilah 17 November 2012 dicantumkan dengan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Setahun setelah dibuatnya silsilah palsu tersebut, I Nyoman Gunung menggunakan silsilah Selepeg tersebut. Dalam kesaksian di persidangan, Kanis menerangkan bahwa kakek Selepeg hanya bernama Paro.

Sementara I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari I Nyoman Kanis dkk, yang telah mewariskan tanah pusaka seluas kurang lebih 13 ha. Hanya saja, dahulu leluhur dari Kanis dkk memberikan sekitar 7 ha tanah pusaka tersebut untuk pihak Selepeg dkk. Walaupun, berdasarkan bukti seperti Pipil C Nomor 1516 tahun 1983, bidang-bidang tanah di Desa Seraya seluas total 13 ha lebih itu seluruhnya atas nama I Sutiarmin Sukun.

Tahun 2010, pihak Selepeg melalui I Nyoman Rayu menggugat pihak Kanis dkk dengan menggugat I Made Pageh dkk dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap. Menangkis gugatan tersebut pihak Made Pageh dkk mendalilkan bahwa tanah pusaka seluas 13 ha tersebut adalah hak dari I Made Pageh dkk/I Nyoman Kanis dkk. Selain mengajukan pipil C 1516 sebagai bukti, Pageh dkk mengajukan juga Silsilah tertanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis. Dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap, majelis menolak gugatan I Nyoman Rayu dkk, dan menyatakan bahwa yang sah sebagai ahli waris I Sutiarmin Sukun adalah I Made Pageh dkk. Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, pihak Rayu dkk dan Pageh dkk sepakat berdamai, sama-sama mencabut banding dan dalam perdamaian lisan mereka menyepakati, Kembali ke keadaan semula. Yakni, pihak I Nyoman Rayu dkk tetap menguasai dan berhak atas tanah seluas 7 ha, dan pihak I Made Pageh dkk menguasai dan berhak atas tanah seluas 6 ha.

Namun, melanggar kesepakatan damai di tingkat banding tersebut, tahun 2013 pihak Selepeg melalui I Nyoman Gunung, kembali menggugat pihak Made Pageh dkk. sebagaimana perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Dalam perkara inilah, Gunung mengajukan silsilah palsu yang dibuat Selepeg, yakni silsilah tertanggal 17 November 2012. Selepeg berdalih, ia membuat silsilah 17 November 2012 tersebut berdasarkan silailah tahun 1962 yang dibuat oleh I Sutiarmin Sukun, dengan menambahkan nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, dan memasukkan nama I Sukra alias Sabuh yang dulunya, katanya tertinggal.

Namun, saksi-saksi dalam persidangan yang mendakwa Selepeg membuat surat palsu tersebut, tak seorang pun menerangkan pengetahuannya bahwa kakek Selepeg bernama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Dokumen-dokumen tertulis yang diajukan Selepeg sebagai bukti, tak satupun ada yang mencantumkan nama alias Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin secara serentak. Sementara Saksi yang diajukan oleh pelapor, seperti Nengah Suastika, I Wayan Lintir, Komang Serimpen, Wayan Sinta, Wayan Salin, mengenal kakek Selepeg hanya bernama Paro tanpa alias-alias apapun. Mereka juga mengetahui dan mengenal Paro semasa hidupnya, sampai Paro meninggal dan diaben di Desa Seraya.

Putu Wirata, SH selaku huasa hukum pelapor, menerangkan bahwa Selepeg dilaporkan dengan dua sangkaan. Pertama melanggar pasal 263 KUHP, karena membuat silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, yang kemudian digunakan oleh I Nyoman Gunung dkk untuk menggugat dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Sangkaan kedua, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP, atas peran Selepeg yang menjadi Saksi dibawah sumpah dan memberikan keterangan dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap.
Dalam dakwaan penuntut umum ditegaskan, Terdakwa menjadi saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : “Bahwa setahu saksi, surat-surat tanah atas semua tanah sengketa tercatat atas nama I Suriarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin, karena I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin adalah anak laki-laki pertama dari I Sudiani”. Namun, Terdakwa membantah keterangan tersebut. *R14