Hukum  

Antisipasi Penyusupan dan Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan secara Humanis

Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan trans Papua, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.

Keerom (Lokapalanews.com) – Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan trans Papua, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.

Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah penyusupan dan penyelundupan di sepanjang jalan raya, dilaksanakan pada tempo waktu yang secara bergantian di jajaran Kipur B, hal tersebut disampaikan Danpos Km 76 Rezeki Barus, Rabu (24/7).

Ia mengatakan, Danpos Km 76 menjelaskan, kegiatan di bidang pengamanan juga merupakan salah satu tugas pokok Satgas Pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan berupa pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Seluruh pengguna jalan yang melintas diberhentikan dan diperiksa secara harmonis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila ada ditemukan yang membawa barang ilegal satgas akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Kegiatan ini merupakan tugas satgas pamtas RI-PNG di wilayah sektor utara untuk mencegah kegiatan ilegal masuknya barang berupa narkoba, miras maupun senjata jika terbukti kita amankan, periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa,” katanya.

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.

Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan jalan lintas yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. *R21