Buleleng (Lokapalanews.com) – Polres Buleleng mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian pretima.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Buleleng, serta personil Tim Goak Poleng, Kamis (25/7).
Kasus pencurian pretima terjadi pada 26 Maret 2024 di Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Tersangka, Ketut HY alias To’e (27), yang merupakan residivis, ditangkap setelah Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang diamankan termasuk dua keris kecil, berbagai perhiasan emas, dan uang kepeng.
Kasus curanmor terjadi pada 28 Juni 2024. Tersangka utama, BP (37), dibantu oleh PS (40) dan GAP (30). Mereka mengambil sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Buleleng. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa sepeda motor, termasuk Honda Beat dan Yamaha N Max, yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Kedua kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Buleleng mengajak warga masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas dan bila ada orang yang mencurigakan agar dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, pastikan menaruh barang berharga dengan baik, perhatikan keamanannya. *R13