Daerah  

Satgas Yonif 122/TS dan Polsek Muaratami Amankan Pemilik 35 Paket Ganja Seberat 500 Gram di Kampung Mosso

Kolaborasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami dengan berhasil mengamankan pemilik 35 paket ganja seberat 500 gram di Kampung Mosso, Sabtu (3/8).

Jayapura (Lokapalanews.com) – Kolaborasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/TS bersama Polsek Muaratami dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muaratami Iptu Firmansyah Arifien dan Danpos Mosso Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, berhasil mengamankan pemilik 35 paket ganja seberat 500 gram di Kampung Mosso, Sabtu (3/8).

Bermula dari penangkapan pelaku curanmor oleh anggota Reskrim Polres Jayapura bertempat di Kampung Koya Tengah (IWP) bersama temannya (CF), selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Muaratami dan dilakukan interogasi dari pelaku (IWP) dan mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah serta di salah satu rumah temannya yang berada di kampung Mosso termasuk sepeda motor jenis Honda Supra hasil curian.

Dengan koordinasi antara Polsek Muaratami dan Satgas pamtas Yonif 122/TS Pos Mosso dan selanjutnya melaksanakan penangkapan pelaku yang berada di kampung Mosso dan mendapatkan hasil 2 (dua) pelaku tertangkap dengan inisial (CF) dan (IWP) dengan serta barang bukti lain berupa 35 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening yang bertempat di rumah pelaku tersebut.

Barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Muaratami dan selanjutnya akan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Seperti penyampaian Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat Indonesia-Papua Nugini, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap gangguan baik keamanan dan pencegahan tindak kriminalitas seperti adanya penyelundupan narkotika, ilegal entry, dan aksi penyelundupan lainnya. *231