Hukum  

Tim Goak Poleng Bongkar Jaringan Promosi Judi Online

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Tim Goak Poleng membeberkan barang bukti jaringan promosi judi online melalui media sosial.

Buleleng (Lokapalanews.com) – Tim Goak Poleng Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan promosi judi online melalui media sosial dalam operasi yang berlangsung dari 26 Juli hingga 7 Agustus 2024. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menangani masalah judi online yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (8/8) mengatakan, judi online telah mengakibatkan berbagai dampak negatif, termasuk kerugian finansial, gangguan pada keharmonisan rumah tangga, serta peningkatan kejahatan dan korban jiwa. Mengingat kompleksitas dan sifat transnasional dari masalah ini, partisipasi masyarakat dalam pencegahan sangat penting. Menindak pelaku yang mempromosikan judi online di media sosial menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya ini. “Selama operasi Tim Goak Poleng berhasil menangkap enam pelaku promosi judi online,” katanya,

Mereka terdiri dari LMW (24), ibu rumah tangga dari Desa Kayu Putih, Banjar, yang mempromosikan link judi HOPENG melalui akun Instagram @mellyniawj dengan 183 ribu pengikut dan menerima Rp500 ribu per minggu. MDS (26), ibu rumah tangga dari Desa Pemuteran, Gerokgak, yang mempromosikan link KERANG.LIFE melalui akun Instagram @kocep.mm dengan 136 ribu pengikut dan memperoleh Rp16,7 juta dalam tiga bulan. Serta LNK (20), mahasiswi dari Desa Suwug, Sawan, yang mempromosikan link OCASLOT melalui akun Instagram @niakusuma._ dengan 116 ribu pengikut dan mendapatkan Rp2 juta per minggu.

Pelaku lainnya adalah VA (28), ibu rumah tangga dari Desa Kerobokan, Sawan, yang mempromosikan link KERANG.LIFE melalui akun Instagram @Vinha_Aprinita11 dengan 274 ribu pengikut dan mengumpulkan Rp28,5 juta sejak Februari 2024; NHS (18), pelajar dari Kelurahan Kampung Kajanan, yang mempromosikan link UDIN88 melalui akun Instagram @cuttiaaa dengan 26 ribu pengikut dan meraih Rp1,5 juta per bulan; serta NSW (22), mahasiswa dari Desa Anturan, yang mempromosikan link INDO SULTAN 88 melalui akun Instagram @nandasintyaa_ dengan 30 ribu pengikut dan menerima Rp400 ribu per minggu.

Para pelaku dikenakan pasal perjudian dan distribusi konten bermuatan perjudian sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Penindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online.

Tim Goak Poleng Polres Buleleng terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan judi online di wilayahnya, guna melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. *R102