Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Masyarakat Soroti Senjang Penegakan Hukum

Sosialisasi 4 konsensus kebangsaan RI yang berlangsung pada bulan Agustus 2024, serangkaian masa reses Anggota DPR/MPR, Wayan Sudirta, diwarnai berbagai aspirasi tentang masih jauhnya rasa keadilan dalam penegakan hukum di Bali.

Denpasar (Lokapalanews.com) – Sosialisasi 4 konsensus kebangsaan RI yang berlangsung pada bulan Agustus 2024, serangkaian masa reses Anggota DPR/MPR, Wayan Sudirta, diwarnai berbagai aspirasi tentang masih jauhnya rasa keadilan dalam penegakan hukum di Bali.

Sudirta yang semula berprofesi sebagai advokat, menyampaikan bahwa penegakan hukum memang merupakan perjuangan dan tidak mungkin diperoleh dengan mudah. Karenanya, dalam berbagai advokasi baik oleh aktivis maupun ormas yang berafiliasi dengan wakil rakyat di DPR, diperlukan solidaritas dan soliditas. Rakyat yang memang berhak menuntut keadilan, mesti memiliki soliditas dan solidaritas dalam memperjuangkan hak-haknya, agar tidak diperlakukan secara tidak adil dalam berbagai sektor kehidupan.

Sudirta menyampaikan hal itu dalam rangkaian sosialisasi 4 konsensus dasar kebangsaan pada 8 Agustus 2024 lalu di Denpasar, di hadapan berbagai elemen masyarakat di Denpasar, terdiri para korban mafia hukum, pengacara, mahasiswa dan juga tokoh agama.

Sudirta yang berlatar belakang advokat dan aktivis semasa Orde Baru, mendapat banyak keluhan masyarakat yang merasa mendapat perlakuan tidak adil, dan sangat sulit memperoleh keadilan baik dari pemerintah maupun kalangan pengusaha. Ada investor yang membangun tembok pembatas tanah miliknya tetapi menutup akses masyarakat ke pantai, termasuk akses umat Hindu yang memerlukan akses ke pantai untuk melasti, nganyud, melukat.

“Realitas di lapangan menunjukkan, konsensus kebangsaan tidaklah betul-betul direalisasikan,” ujar Made Bawak Wiyasa, seorang warga Desa Bunutan, Karangasem, yang mengeluhkan adanya bangunan yang menutup akses nelayan ke pantai di sekitar Desa Bunutan.

Ia mengatakan, kalau Pancasila benar-benar ditegakkan, tidaklah mungkin investor dibiarkan membangun tembok pembatas tanah miliknya dengan menutup akses publik ke pantai. Namun, nyatanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran, termasuk pelanggaran tentang sempadan sungai, sempadan pantai, sempadan jurang, dan sebagainya. Karenanya, mereka menuntut agar selain mensosialisasikan nilai-nilai tentang 4 konsensus kebangsaan, pemerintah dan parlemen hendaknya benar-benar tegas melaksanakan berbagai peraturan perundangan, agar tercapai kehidupan masyarakat yang tenteram, tertib, taat hukum, tidak sampai ada yang mengambil dan merampas hak pihak lain, tetapi dibiarkan begitu rupa oleh pemerintah dan penegak hukum. *301