Pilkada Serentak 2024, Jaga Visi dan Integritas KPU

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) memberikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pilkada 2024 di Balai Sidang Jakarta, Jakarta (JCC), Selasa (20/8). Foto: Pusat Penerangan Kemendagri.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sangat bergantung pada kesatuan visi, dan integritas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran terkait. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (20/8).

Menurut Tito, konsolidasi internal dan netralitas dalam menjalankan tugas merupakan hal penting untuk menjaga kredibilitas pilkada dan mencegah timbulnya konflik. “Yang pertama jelas adalah konsolidasi, supaya KPU seluruh Indonesia satu visi, solid dalam menjalankan tugas kenegaraan ini,” katanya.

Menurut Tito, menyamakan persepsi dan visi di antara petugas yang terlibat tidaklah mudah. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya bimbingan teknis yang kuat dan menyeluruh untuk memastikan semua petugas memahami aturan dan teknis pilkada. “Mulai ketidaknetralan terjadi, ya. Mulai masalah, bisa dua, satu, tidak tahu aturan teknis, makanya perlu adanya bimbingan teknis,” ujarnya.

Tito juga menyarankan agar KPU memiliki mekanisme pengawas internal yang kuat dan tegas untuk menjaga netralitas dan memastikan semua petugas bekerja dengan jujur dan adil.

Ia mengingatkan, pentingnya mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang melanggar aturan, tapi harus tetap sesuai situasi dan kondisi lapangan. Di lain sisi, dia mengungkapkan kesuksesan pilkada tak hanya bergantung pada KPU, tapi juga semua pihak. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi dari banyak pihak sesuai tugas dan perannya masing-masing.

Tito mengingatkan, KPU dan pihak penyelenggara lainnya untuk selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI dan Polri. “Jangan sampai membuat keputusan, aparat keamanannya enggak tahu, sudah meledak duluan, setelah itu kemudian baru (kasih tahu) aparat keamanan, berat sekali harus untuk menyelesaikannya, padahal sebetulnya bisa dicegah,” katanya.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Camat Diminta Mampu Menekan Konflik Sosial di Masyarakat

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. *705