Dikecam, Perlakuan terhadap Pensiunan Jiwasraya yang belum Terima Haknya

Anggota Komisi VI Harris Turino.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI terkait permasalahan dana pensiun yang selama ini masih belum menemui titik temu. Anggota Komisi VI Harris Turino yang menemui pensiunan Jiwasraya tersebut mengatakan keprihatinannya mendengar para pensiunan Jiwasraya yang ternyata selama ini belum mendapatkan haknya.

“Ini sangat menyakitkan Pak, apalagi kalau Bapak setiap bulan sudah dipotong iurannya tetapi ketika waktu pensiunnya tiba bahkan tidak akan dibayarkan atau hanya tadi dikatakan akan dibayarkan ya sekitar 7 persen. Ini tentu akan sangat menyakitkan,” kata Harris dalam RDPU Komisi VI dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Lebih lanjut, Harris mengatakan nantinya akan berbicara dengan jajaran Direksi dari IFG Life selaku perusahaan yang mengambil alih polis Jiwasraya untuk bersama mencari solusi atas permasalahan yang dialami pensiunan Jiwasraya tersebut. Ke depan, ia berharap ada keadilan bagi sejumlah 2.300 pensiunan Jiwasraya tersebut.

“Karena kami di lembaga legislatif ini kami tidak bisa melakukan eksekusi, harapannya tentu ada keadilan bagi seluruh karyawan Jiwasraya. Tapi untuk bisa mencapai keadilan itu kami akan bicara dengan jajaran Direksi dari IFG Life atau IFG Group nantinya seperti apa solusi terbaik yang bisa diberikan kepada rekan-rekan 2.300 orang pensiunan dari Jiwasraya,” harap politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, dilansir Parlementaria.

Adapun, aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat, diantaranya adalah; Pertama, pensiunan Jiwasraya menolak rencana Direksi Jiwasraya selaku pendiri DPPK Jiwasraya melikuidasi DPPK Jiwasraya sebelum kewajiban solvabilitas DPPK Jiwasraya (defisit pendanaan sesuai perhitungan konsultan aktuaria) dilunasi. Kedua, jika DPPK Jiwasraya harus dilikuidasi karena disebabkan pendiri terlikuidasi, maka manfaat pensiun agar dapat dibayarkan seumur hidup.

Ketiga, pendiri agar bertanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban pendanaan kepada DPPK Jiwasraya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, jika DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan manfaat pensiun dibayarkan sekaligus, maka manfaat pensiun yang diterima pensiunan Jiwasraya adalah sebesar nilai tunai dengan rasio solvabilitas 100 persen.

Kelima, apabila DPPK Jiwasraya dilikuidasi dan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain, maka manfaat bulanan tetap dibayarkan 100 persen (tidak ada pengurangan). Keenam. pensiunan Jiwasraya tidak bersedia menerima adanya penerbitan Surat Pengakuan hutang oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap sisa manfaat pensiun sekaligus yang belum dibayarkan.

Ketujuh, meminta kepada Direksi Jiwasraya agar kewajiban solvabilitas yang masih terhutang kepada DPPK Jiwasraya dimasukkan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan pemegang saham. Kedelapan, pendiri agar memperhatikan surat Kementerian BUMN No. S-560/MBU/09/2022 tanggal 6 September 2022 tentang Evaluasi Tingkat Kesehatan dan Pengelolaan Dana Pensiun di Lingkungan BUMN sebagai bagian penerapan tata kelola dan manajemen risiko. *452