KPU: 1.467 bakal Paslon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024

Sejumlah 1.467 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak 2024.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Sejumlah 1.467 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak 2024.

“Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, melalui keterangan resmi usai meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8).

Menurut Idham, selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Menurut Idham, provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37, dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” tuturnya, dilansir InfoPublik.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman

Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. *101