KPK Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo, Rp40,5 Miliar Disetor ke Kas Negara

Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi terhadap Rafael Alun Trisambodo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024. Eksekusi ini mengikuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024 dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir InfoPublik, Minggu (1/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan bahwa KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara. Jumlah ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10,08 miliar, serta uang rampasan dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp29,91 miliar.

Selain perkara gratifikasi, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577 juta. Pelaksanaan pidana penjara terhadap Rafael Alun telah dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, atau pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar.

KPK terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk menilai barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun. Barang-barang rampasan tersebut meliputi 4 unit handphone, 32 unit barang mewah, 2 paket perhiasan, 9 unit kendaraan, serta 13 titik tanah dan/atau bangunan di Jakarta dan Sulawesi. Hasil penilaian dari KPKNL akan digunakan untuk menindaklanjuti proses lelang barang rampasan negara tersebut. *205