Singaraja (Lokapalanews.com) – Timsus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPTU Demiral Safriasnyah, S.Tr.K., M.H., berhasil mengungkap kasus pelanggaran pidana umum berupa promosi judi online melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya W, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma, S.H., serta Kasipropam Polres Buleleng, AKP I Gede Sudiana, S.Sos., Jumat (13/9) dalam kasus tersebut, tersangka pertama berinisial NLW, seorang pelajar berusia 20 tahun, ditangkap di kediamannya di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Senin, 2 September 2024, pukul 15.00 WITA. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu unit iPhone 11 ungu yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online www.kapalwin69.com melalui akun Instagram “awandaluv”. Setelah penyelidikan, username akun tersebut diganti menjadi “sjshjjskijsfnjhfgnj”, di mana tersangka memposting link judi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai akun Instagram “awandaluv” yang mempromosikan situs judi online. Timsus Goak Poleng segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka NLW mempromosikan situs judi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp1.000.000 per minggu yang ditransfer ke rekening sepupunya.
Tersangka kedua, berinisial KAC, juga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram “Ayuuca_O” dari tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2024 dan menerima bayaran Rp500.000 yang ditransfer ke dompet digital miliknya. Tersangka ini juga ditangkap pada 2 September 2024 di Desa Sambangan. Dari hasil penyelidikan, tersangka KAC terbukti mempromosikan dua situs judi lainnya, yakni PONISLOT dan 9koipola.pro, melalui akun Instagram “Ayuuca_O”.
Barang bukti yang disita dari KAC berupa satu unit iPhone 11 Pro berwarna gold, serta beberapa screenshot transaksi dan instastory yang memuat link situs judi.
Selain itu, Satreskrim Polres Buleleng juga menangkap seorang tersangka ketiga berinisial Bunga (nama samaran), perempuan berusia 16 tahun, yang mempromosikan situs judi DRAGSLOT melalui akun Instagramnya dengan 16,8 ribu pengikut. Bunga telah menjadi agen endorse sejak tahun 2023 dengan pendapatan sekitar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.500.000.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Meskipun para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum yang berlaku.
Pihak Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online dan selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Laporan terkait aktivitas ilegal melalui media sosial dapat dilaporkan langsung ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. *R24