Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun, Ini Deretan Tersangka yang Terlibat

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus pencucian uang senilai 2,1 triliun rupiah yang berasal dari peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tarakan. Bareskrim saat ini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, ada dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Dia mengatakan ini saat ditanyai wartawan tentang apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

Seusai konferensi pers yang diadakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) Arie Ardian mengatakan kepada wartawan, “Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum).”

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan,” imbuhnya.

Sembilan Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, napi di Lapas Tarakan. Total ada 9 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang.

Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Berikut rincian 9 tersangka tersebut:
1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO. *221