Jakarta (Lokapalanews.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan pembatasan BBM subsidi belum akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Hal itu disampaikan Bahlil dalam keterangan resminya terkait wacana pembatasan konsumen oleh Pertamina untuk pembelian Solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Menurut Bahlil, pihaknya masih mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi memenuhi asas keadilan. “Target utama kami adalah agar subsidi BBM tepat sasaran. Kami tidak ingin subsidi jatuh ke pihak yang tidak seharusnya,” ujar Bahlil dilansir InfoPublik, Jumat (20/9).
Bahlil menekankan, penyaluran BBM subsidi harus benar-benar tepat sasaran, terutama kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Pemerintah akan terus mengkaji kebijakan ini sebelum diimplementasikan, dan akan mengumumkan detail aturan ketika sudah siap dilaksanakan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, juga menyatakan bahwa kajian kebijakan distribusi BBM subsidi sedang dilakukan untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas utama penerima subsidi untuk BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang dipertimbangkan. Kami mencari formulasi yang tepat agar kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui, tanpa mengganggu konsumen,” ujar Agus, Rabu (18/9).
Pembatasan itu bertujuan untuk memastikan subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada kendaraan umum dan roda dua untuk aktivitas sehari-hari. Bahlil berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan efektif setelah kajian selesai. *101