Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan pengembangan oleh kepolisian, terungkap bahwa di yayasan tersebut menampung ibu-ibu hamil agar mau mengadopsikan anaknya yang baru lahir.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya sindikat jual beli bayi yang diungkap Polres Depok Jawa Barat pada 2 September 2024. Setelah pengembangan, diduga sindikat itu melibatkan Made Aryadana selaku Ketua Yayasan Anak Bali Luih.
Karena itu, Ditreskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok untuk melakukan pengembangan penyelidikan ke yayasan tersebut.
“Ditreskrimum telah mendatangi yayasan yang berlokasi di Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan,” ujar Kombes Pol. Jansen.
Ia mengatakan, di sana ditemukan ada tujuh ibu hamil yakni MW (Asal Jawa Tengah), WF (Asal Jawa Timur), AS (Asal Jawa Timur), RY (Asal Jawa Barat), TT (Asal Jawa Barat), MS (Asal Jakarta Barat) dan IA (Asal Lampung).
Kemudian, ditemukan juga empat perempuan yang baru melahirkan. Mereka adalah LN (Asal Jawa Barat), H (Asal Jawa Timur), SS (Asal Jawa Barat), dan Y R (Asal Jawa Barat). Sehingga totalnya 11 orang.
Petugas sudah memeriksa keterangan para ibu hamil tersebut, di mana rata-rata kehamilan mereka berkisar enam sampai tujuh bulan.
Tak hanya ibu-ibu tersebut, Polda Bali juga memeriksa keterangan empat orang yang berkerja merawat para perempuan berbadan dua di yayasan itu.
Mereka adalah KK (Asal Jawa Barat), AS (Asai Jawa Barat), CG (Asal Jawa Barat), dan KM (Asal Bali). Sejauh ini status mereka semua baru sebatas saksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahuilah modus Ketua Yayasan tersebut yakni para ibu yang mengandung bersedia datang ke Bali dan tinggal di yayasan tersebut karena dijanjikan sesuatu oleh Ketua Yayasan Made Aryadana.
“Jika bersedia anaknya diadopsi, maka akan ditanggung biaya transportasi datang Bali sampai menuju yayasan, akan difasilitasi selama tinggal di sana, seperti makan, perawatan kontrol selama hamil, diberikan vitamin sampai dengan proses bersalinan akan di tanggung oleh yayasan,” jelasnya.
Para perempuan hamil juga menerangkan, selama mereka ditampung, Made Aryadana mengarahkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan ke salah satu bidan di kawasan Denpasar.
Bidan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Setelah itu, tiga dari empat ibu yang sudah melahirkan, anaknya langsung diserahkan kepada adopter melalui fasilitastor.
“Setelah anak tersebut lahir langsung dipisahkan dengan ibu kandungnya dan diberikan biaya pemulihan. faktanya memang ada yang sudah diadopsi dengan iming-imingi janji tadi. Bahkan informasinya mereka diberikan fee kisaran Rp45 juta. Tapi disebut modusnya adopsi, bukan dijual,” terangnya.
Pamen berpangkat melati tiga tersebut menyebutkan, polisi saat ini masih mendalami, bagaimana Made Aryadana menemukan para ibu itu sampai meyakinkan mereka agar menyerahkan anak.
Polda Bali juga menelusuri latar belakang para perempuan ini, apakah berstatus menikah, atau justru hamil di luar nikah, dengan cara mengecek ada atau tidaknya surat kawin mereka.
“Mengenai keberadaan ibu hamil tersebut saat ini, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk ditempatkan di rumah aman,” tegasnya. *341