Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menandatangani Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan LPS di Ballroom Hotel Renaissance, Bali. Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam penguatan hukum dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada lembaga keuangan.
Ketua MA, Syarifuddin, menyampaikan bahwa kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antara MA dan LPS dalam melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup penguatan dan pengembangan hukum, termasuk perlindungan dana masyarakat di bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi syariah. Ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional lembaga-lembaga keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Syarifuddin, dilansir InfoPublik, Minggu (22/9).
Syarifuddin berharap bahwa nota kesepahaman ini akan meningkatkan kerja sama antara MA dan LPS, demi memperkuat pelaksanaan tugas-tugas yang diamanatkan untuk menjaga sistem peradilan dan stabilitas keuangan nasional. Ia menekankan bahwa Mahkamah Agung memainkan peran penting dalam penegakan hukum, sementara LPS bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan melalui penjaminan simpanan nasabah dan polis asuransi.
“Kemitraan ini akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan stabilitas keuangan. Mahkamah Agung dan LPS memiliki peran vital bagi kemajuan dan stabilitas bangsa,” tegas Syarifuddin.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara MA dan LPS dalam mengatasi berbagai tantangan hukum dan keuangan yang semakin kompleks di era globalisasi. Syarifuddin juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim dari MA dan LPS dalam menyusun dokumen ini dengan sangat teliti.
“Nota kesepahaman ini menjadi dasar bagi kerja sama jangka panjang yang bermanfaat antara Mahkamah Agung dan LPS dalam membangun Indonesia yang lebih kuat di atas pilar keadilan dan keamanan finansial,” lanjutnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kerja sama ini akan membuka ruang pertukaran informasi yang lebih efektif antara kedua lembaga. Purbaya juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi paling lambat lima tahun sejak UU tersebut ditetapkan.
“Kerja sama ini harus berjalan dengan menghormati nilai independensi dari masing-masing lembaga, sehingga kita bisa mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada,” ujar Purbaya.
Dengan penambahan peran ini, LPS akan semakin memperkuat kehadirannya dalam menjaga stabilitas industri keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi nasabah dan pemegang polis. *331