Majalengka (Lokapalanews.com) – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menciduk empat orang tersangka beserta barang bukti uang palsu senilai Rp2,5 miliar.
“Selain empat orang tersangka dan uang palsu senilai Rp 2,5 miliar, kita juga mengamankan barang bukti seperti mesin prent pencetak uang palsu dan sejumlah BB lainnya,” katanya, Selasa (24/9).
Kapolres menjelaskan, kejadian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
“Empat tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu WM warga Kecamatan Lemahsugih, berperan sebagai pengedar. Sedangkan, MN warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sebagai pembuat uang palsu,” ujarnya.
selanjutnya, tersangka lainnya berinisial AS warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat dan DS penduduk Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berperan mengedarkan uang palsu.
Modus operandi kasus ini terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi AB warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, senilai Rp 4 juta dengan pecahan Rp 10.000 untuk membayar utang.
“Setelah menerima informasi tentang uang palsu yang beredar, kami bergerak ke rumah WM. Dan kita disana kita temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu serta pecahan 100 USD,” ucapnya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari AS. dan DS yang kemudian mengarah kepada MN. Sebagai pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD, senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin pencetak uang palsu.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” ucapnya Kapolres Majalengka.
Sementara itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, memuji keberhasilan Polres Majalengka dalam membongkar sindikat tersebut dan mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, serta terus mengawasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka. *331