Jakarta (Lokapalanews.com) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap tidak mengalami perubahan atau tidak naik. Keputusan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, dilansirInfoPublik, Senin (30/9).
Jisman menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro untuk triwulan IV 2024, yang didasarkan pada realisasi Mei-Juli 2024, menunjukkan kenaikan yang seharusnya mempengaruhi tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Seharusnya, berdasarkan perubahan parameter tersebut, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan kuartal III 2024. Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tetap,” ungkap Jisman.
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.
Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan listrik agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per kWh tetap terjaga, sehingga tarif dapat stabil tanpa memberatkan masyarakat dan industri. *342