Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan baru ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan terkait dosen di Indonesia.
Permendikbudristek ini mencakup aturan yang lebih jelas dan tegas untuk memastikan profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang terlindungi. Dosen kini dimudahkan dalam proses pengangkatan, mobilitas, sertifikasi, serta perguruan tinggi mendapatkan otonomi lebih besar dalam mengembangkan karier dosen.
Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) menyambut baik terbitnya Permendikbudristek 44/2024. Ketua Umum ABPPTSI, Thomas Suyatno, menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen di Indonesia.
Dalam keterangannya yang dilansir dari InfoPublik, Jumat (4/10), Thomas menekankan pentingnya kolaborasi antarperguruan tinggi swasta (PTS) untuk mendukung implementasi Permendikbudristek ini. Ia meyakini bahwa regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pendidikan di Indonesia, dan PTS perlu segera beradaptasi dengan ketentuan yang baru.
“Tidak ada opsi lain kecuali memperkuat kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi PTS menyongsong diimplementasikannya Permendikbudristek ini. Perguruan tinggi harus segera menata diri, menyusun aturan internal, dan melakukan pembenahan administratif sesuai peraturan ini,” ujar Thomas.
Regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola profesi dosen sesuai dengan perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui regulasi yang efektif, diharapkan tujuan untuk menjadikan pendidikan Indonesia semakin maju dapat tercapai.
Rektor Universitas Gunadarma, E.S. Margianti, juga menyambut baik regulasi baru ini. Ia optimis bahwa Permendikbudristek 44/2024 dapat membawa dampak positif bagi iklim pendidikan di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dosen. “Saya selaku pribadi dan rektor menyambut baik regulasi ini, dan merasa banyak terobosan yang bisa kita jalankan,” ujar Margianti.
Sementara itu, Direktur Politeknik Caltex Riau, Dadang Syarif, menilai regulasi ini sebagai terobosan inovatif yang memberikan kejelasan dalam jenjang karier dosen sebagai ujung tombak kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek ini memberikan ruang luas untuk mendorong profesionalisme perguruan tinggi dalam merumuskan kebutuhan serta mengelola sumber daya manusia yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi. Bagi dosen, regulasi ini adalah bentuk sistem meritokrasi yang jelas,” terang Dadang.
Hadirnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tidak hanya memberikan kejelasan karier dosen, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional dan progresif. Dukungan dari berbagai pihak akan menjadikan regulasi ini sebagai landasan yang kuat dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. *331