Tokoh  

I Wayan Sudirta kembali di Komisi III DPR, Berharap bisa Bekerja lebih Baik lagi

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

POLITISI PDI Perjuangan asal Bali, I Wayan Sudirta resmi bertugas kembali menjadi anggota DPR RI sejak Selasa (1/10). Ia dilantik menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 setelah meraih suara sebanyak 169.776 pada Pileg 2024. Saat ini Wayan Sudirta kembali duduk di Komisi III.

“Saya bersyukur masih dipercaya di Komisi yang sama, sesuai dengan keahlian saya yakni di bidang hukum. Saya berharap agar dapat bekerja lebih baik sesuai dengan harapan fraksi saya,” katanya.

Demikian juga saat ditanya apa yang akan dilakukan ke depannya? Salah satunya berkaitan dengan Bali, Wayan Sudirta mengaku sebagai Anggota DPR RI 2024-2029 yang berasal dari periode sebelumnya, tentu harapannya adalah kelanjutan dari agenda besar reformasi dan transformasi hukum di Indonesia. “Saya berharap di periode saya ini, kami akan menghasilkan berbagai legacy, seperti di periode sebelumnya; seperti KUHP, penerapan restorative justice, penerapan reformasi kultur dan struktur di kelembagaan hukum, serta optimalisasi peran dan fungsi sistem hukum dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.

Pada periode 2024-2029 ini, Wayan Sudirta memiliki sejumlah agenda dari periode sebelumnya maupun pengkinian. “Secara umum, saya berharap agar transformasi hukum nasional mengarah pada peningkatan kredibilitas dan keadilan yang substantif. Demikian pula pelaksanaan reformasi kultur dalam rangka peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good governance. Secara lebih spesifik, kami juga akan meningkatkan peran dan fungsi untuk mendorong efektivitas program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika,” katanya.

Ke depan, Wayan Sudirta melihat bahwa perbaikan legislasi akan menjadi salah satu agenda besar, seperti KUHAP, Hukum Acara Perdata, dan perbaikan secara kelembagaan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi sistem penegakan hukum dan peradilan dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum dan hak warga negara. “Saya melihat visi dan outlook ke depannya, kami harus meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas sistem penegakan hukum dan peradilan di Indonesia untuk mencapai kredibilitas institusi hukum yang tinggi,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa Bali sebagai destinasi utama Indonesia di mata dunia internasional serta salah satu bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki kekayaan budaya. “Dari sisi hukum, saya tentu berharap agar sistem hukum ke depan dapat menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Bali. Untuk itu, ke depannya saya juga ingin lebih mendorong akses keadilan bagi masyarakat Bali dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Saya berharap agar dengan terciptanya sistem hukum yang terpercaya akan mampu mendorong optimalisasi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. Saya melihat potensi-potensi atau dinamika kejahatan terorganisasi dan pemanfaatan teknologi modern dalam dunia hukum maupun dunia kriminal. Oleh sebab itu, tantangan bagi masyarakat Bali ke depannya akan semakin meluas dan berkembang. Saya berharap agar institusi penegak hukum juga dapat mengantisipasi perkembangan ini dengan lebih meningkatkan peran dan fungsinya, khususnya dalam melakukan pelindungan hukum dan pengayoman masyarakat, sosialisasi secara lebih proaktif (mengedepankan pre-emtif dan preventif), serta meningkatkan profesionalitasnya. Tuntutan ini akan menjadi agenda besar Komisi III DPR RI,” katanya.

Demikian juga saat disinggung agenda Komisi III dalam waktu dekat terkait pemilihan Capim dan Dewas KPK, Wayan Sudirta menegaskan bahwa proses atau mekanisme pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK berdasarkan Surat Presiden Joko Widodo ternyata harus ditunda karena disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mana dalam dalam pertimbangannya, Seleksi atau Rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR (2019-2024), sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode berikutnya akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029). Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Internal untuk meminta Presiden RI melakukan tindak lanjut dalam hal penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan dan Putusan MK tersebut.

“Oleh sebab itu, kita menunggu bagaimana tindak lanjut Presiden terhadap proses ini dan tentunya kita berharap agar ke depan calon pimpinan dan Dewas KPK dapat mengawal kelembagaan KPK dalam meningkatkan efektivitas dan mengakselerasi kinerja Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Nasional yang selama ini berjalan stagnan atau dianggap oleh sebagian pihak berjalan mundur. Saya tentu berharap agar Pimpinan KPK ke depan dapat mengawal agenda-agenda besar dan Road Map Pemberantasan Korupsi. Seperti melanjutkan program yang baik dan efektif, serta memperbaiki yang masih mengandung kelemahan. Program Penindakan misalnya mendapat rapor merah, tentu hal ini perlu disikapi secara bijaksana, bukan meningkatkan kuantitas saja namun kualitas. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus korupsi yang masih mandek, tentu harus segera mendapatkan tindak lanjut,” katanya.

Selanjutnya program monitoring, menurut Wayan Sudirta juga menjadi salah satu program yang perlu mendapat atensi yakni dalam menciptakan akuntabilitas dan integritas sistem pemerintahan dan layanan publik, berdasarkan prinsip good governance. Hal ini juga berkaitan dengan program pencegahan, yang saya harapkan tentu dapat meningkatkan efektivitas dan inovasinya. Pencegahan korupsi harus dapat mencapai targetnya untuk menurunkan angka korupsi dan penyalahgunaan secara signifikan.

“Saya berharap juga agar pimpinan dan Dewas KPK ke depan dapat mengawal tata kelola sumber daya manusia dan organisasi untuk dengan signifikan meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas. Pimpinan, Dewas, maupun institusi KPK tidak akan lepas dari isu politisasi dan kepentingan, maka semua pihak harus dapat menjaga netralitas dan independensinya secara konsisten,” ungkapnya. *101