Anggota DPR Kecewa, BPOM Mengelak tak Berwenang Urus Dugaan Residu Kimia di Anggur Muscat

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10). Foto: Azka/vel

Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyoroti terkait adanya temuan kandungan berbahaya dalam anggur shine muscat berupa residu kimia/pestisida. Ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan koordinasi dengan Badan Karantina terkait dengan peredaran anggur shine muscat tersebut di masyarakat.

“Tadi pagi saya telepon (BPOM) karena ada informasi terkait yang namanya anggur muscat itu, itu enggak boleh masuk ke Indonesia karena banyak bahan kimia berbahaya. Saya tanya, kenapa kok BPOM enggak bergerak? dijawab, itu bukan wilayah BPOM, itu wilayahnya dari Badan Karantina,” tutur Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menilai jawaban BPOM yang menyatakan itu bukan merupakan kewenangan BPOM merupakan jawaban yang salah. Seharusnya BPOM dapat berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk bersama-sama mengawasi isu peredaran anggur muscat yang berbahaya tersebut.

“Kalau kalian cuman sekadar selalu mengedepankan ego sektoral, kalian cuma bicara fungsi kalian sendiri, enggak bakal jalan, enggak akan selesai. Untuk menyehatkan rakyat Indonesia ini enggak akan selesai. Kan yang nyehatin Indonesia ini selain Menteri Kesehatan, kan ada BPOM,” tegasnya.

Sebelumnya, Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) mengeluarkan imbauan terkait temuan residu pestisida di atas batas aman pada produk anggur shine muscat di Thailand. Sebagian besar sampel yang dikumpulkan disinyalir mengandung residu kimia.

Tes laboratorium yang dilakukan menemukan residu dari 14 bahan kimia berbahaya pada konsentrasi di atas aman 0,01 mg/kg. Dalam pemeriksaan tersebut, total ada 50 residu kimia yang ditemukan dan 22 di antaranya tidak diatur oleh hukum Thailand, seperti triasulfuron, cyflumetofen, tetraconazole, dan fludioxonil.

Akibat temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga diminta untuk mengambil langkah strategis untuk melakukan pengawasan peredaran buah tersebut. Dikhawatirkan, residu serupa juga ditemukan pada produk anggur shine muscat yang beredar di Indonesia. *101