Jakarta (Lokapalanews.com) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti soal penangkapan 11 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online (judol). Ia mendukung upaya pemberantasan judol mengingat praktik ini memiliki dampak sosial yang sangat besar.
“Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara kita. DPR mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan persnya dilansir Parlementaria, Jumat (1/11).
Cucun pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas judol, di mana dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini yang sangat kita sesalkan bagaimana judol telah menyusup masuk ke institusi negara. Langkah polisi yang tak segan menangkap oknum dari institusi pemerintah yang ikut masuk dalam jaringan judol harus terus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain,” katanya.
Adapun modus para tersangka yang ditangkap ini adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para tersangka itu sebenarnya memiliki tugas memantau hingga memblokir situs-situs judi online.
Namun kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan oleh para tersangka karena mereka tidak akan memblokir situs-situs judol yang pengelolanya masih dikenali. Bahkan untuk memuluskan aksinya, para tersangka menyewa sebuah ruko untuk dijadikan kantor khusus yang mereka sebut sebagai ‘kantor satelit’.
Cucun mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan dari tingkat hulu sampai ke hilir. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi fenomena judi online.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata,” ungkap Cucun.
“Karena dampak judol ini sangat dahsyat dan nyata menggerus kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Mereka yang paling terdampak judol ini justru rakyat di akar rumput,” sambung Pimpinan DPR RI koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) itu.
Cucun mengatakan, judi online telah merusak etika bangsa. Apalagi saat ini sudah banyak anak-anak dan remaja yang ikut terbawa pada tren judi online.
Menurut data demografi saat ini, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
“Masalah judol ini kan terus berlarut, anak-anak kita terkena juga tren ini. Dan kita tidak bisa salahkan mereka karena memang aksesnya sangat mudah di Indonesia. Mereka awalnya mungkin mengira judol hanya permainan game biasa,” kata Cucun. *101