BPOM Tarik Produk “Latiao” yang Diduga Picu KLB Keracunan Pangan

Kepala Badan POM Taruna Ikrar/Foto: Tangkapan Layar Youtube BPOM

Jakarta (Lokapalanews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di Indonesia dengan melakukan investigasi dan penarikan produk “latiao” yang diduga terkontaminasi Bacillus cereus. Langkah itu bertujuan untuk memastikan keamanan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

BPOM telah melakukan serangkaian tindakan terkait kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu meliputi investigasi terhadap gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium. Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengatakan hasil pengujian sementara, ditemukan golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan “latiao”.

“Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah sesuai hasil investigasi di atas,” kata Taruna, Jumat (1/11/2024).

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Selain itu mengeluarkan perintah kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.

Produk pangan olahan “latiao” tersebut terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok. Taruna mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengamanan setempat sementara seluruh produk pangan olahan “latiao” dari peredaran.

Serta penangguhan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan “latiao”, hingga proses pemeriksaan dan pengujian selesai.

Taruna menjelaskan produk pangan olahan “latiao” yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih.

KLB KP terjadi di tujuh provinsi yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. BPOM menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan.

“Juga menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taruna.

BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat. *102