Denpasar (Lokapalanews.com) – Prihatin atas nasib guru honorer Supriyanti di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, sejumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) dan guru Sekolah Dasar (SD) di Bali menandatangani pernyataan keprihatinan serta tuntutan kepada aparat penegak hukum, agar guru Supriyanti yang berstatus tersangka dan telah ditahan, dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya, atas tuduhan dan kriminalisasi, yang menuduh Supriyanti menganiaya seorang siswa yang kebetulan anak anggota polisi. Pernyataan dukungan dan tuntutan bebas itu ditandatangani sebanyak 64 guru peserta Sarasehan Pendidikan yang diadakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, di Kuta-Bali, pada 2-3 November 2024.
Anggota Komisi DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., tampil sebagai pembicara kunci, dan narasumber Dr. Harris Iskandar dari Kemendikbud, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Dr. I Made Alit Putrawan, M.Fil, H, Dr. I Nyoman Subanda, M.Si dan Dr. I Gede Suwandana, M.Ag, dipandu moderator Putu Wirata Dwikora, S.H., M.H., yang Direktur LBH KORdEM Demokrasi Bali.
Pernyataan dan tuntutan pembebasan Guru Supriyanti itu tercetus dan ditandatangani oleh peserta dari Kabupaten Badung pada 3 November 2024, di hari kedua workshop. Workshop berlangsung dua hari, tanggal 2 November 2024 diikuti oleh 130 guru PAUD dan guru SD dari Kabupaten Klungkung dan di hari kedua diikuti oleh 130 guru PAUD dan guru SD dari Kabupaten Badung. Di forum workshop yang diikuti antusias tersebut, seluruh narasumber menyatakan peran penting Pendidikan usia dini, namun kondisinya memang masih belum maksimal, karena hanya 2 persen dari sekolah PAUD yang ada di-cover oleh negara dan selebihnya 98 persen masih merupakan sekolah partisipasi masyarakat. Padahal, pendidikan usia dini merupakan investasi yang sangat penting, dan disebutkan nilainya merupakan kelipatan yang bila investasinya bernilai satu maka dampaknya di angka 8 atau 800 persen.
Para guru yang mengikuti workshop tersebut, cukup banyak menyuarakan nasib para guru, termasuk nasib yang dialami guru honor Supriyanti di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
Guru honorer Supriyanti, yang mengalami kriminalisasi karena dituding menganiaya siswa yang kebetulan anak anggota POLRI, dijadikan tersangka, ditahan dan informasinya dimintai uang damai Rp 50 juta dan Rp 15 juta untuk penangguhan penahanan.
“Walaupun pendidikan merupakan bidang Komisi X DPR, saya di Komisi III yang membidangi hukum, dipastikan menindaklanjuti apa yang dialami guru Supriyanti ini dari aspek hukumnya. Terimakasih untuk guru-guru di Bali yang ikut peduli dan menyatakan solidaritasnya,” kata Wayan Sudirta, sembari menitipkan kontak HP-nya kepada seluruh guru yang hadir dalam workshop, dan mempersilakan menyampaikan aspirasi, termasuk ke LBH KORdEM Bali yang didirikannya bersama sejumlah aktivis bahkan ada pendeta sebagai penasihat di Yayasan LBH KORdEM Bali tersebut.
Sudirta menyemangati para guru PAUD dan guru SD tersebut tidak perlu berkecil hati, walaupun perjuangan masih berat, kesejahteraan jauh dari ideal, serta mendorong mereka untuk membangun solidaritas sesama guru, dan silakan menyampaikan aspirasi kepada dirinya sebagai anggota DPR RI dari Bali.
“Saya tidak janji yang muluk-muluk, tetapi karena saya wakil rakyat, tidak akan pernah menghindar dari aspirasi. Tapi, saya akan jujur dan terbuka, yang bisa dibantu, saya bantu, kalau belum bisa membantu dan mungkin menjadi bidang komisi diluar saya menjadi anggotanya, saya tunjukkan jalannya untuk membantu,” kata Sudirta. *R231