Jakarta (Lokapalanews.com) – Polda Metro Jaya membeberkan peran 24 tersangka dan empat buron kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto menyebutkan, empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan J (DPO). Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Lalu, ada yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya, tersangka AK selaku staf ahli Komdigi dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelasnya di Polda Metro Jaya, dilansir Tribratanews, Senin (25/11).
Lebih lanjut Kapolda menerangkan, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran. Selanjutnya, D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kapolda, ada juga satu orang tersangka yang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” ungkap Kapolda. *102