Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo S Brodjonegoro yang didemo karena dituding memberhentikan ASN secara mendadak dapat diselesaikan secara transparan. Meski begitu terkait evaluasi posisi Satryo sebagai menteri, ia menilai hal tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Dari DPR itu (yang mengawal) Komisi X. Namun terkait apakah dievaluasi atau tidak, itu (hak) prerogatif Presiden,” kata Puan saat dimintai tanggapan oleh wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Seperti diketahui, ratusan ASN dari Ditjen Dikti Kemdiktisaintek menggelar demo buntut pemecatan pegawai bernama Neni Herlina yang diduga dilakukan secara mendadak. Neni mengaku pemecatannya hanya dilakukan secara verbal.
Puan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara lebih jelas. “Kami dari DPR berharap semua hal yang terjadi di Kementerian itu bisa ditindaklanjuti secara transparan di internal dan tentu saja itu ranah dari eksekutif,” katanya, dilansir Parlementaria.
Puan menegaskan DPR akan ikut mengawal penyelesaian permasalahan ini. Komisi X sebagai mitra Kementerian Diktisaintek juga disebut akan menindaklanjutinya. “DPR akan mencermati dan menindaklanjutinya di komisi terkait,” ungkapnya.
DPR kembali memulai masa persidangan setelah anggota dewan menjalani masa reses di dapilnya masing-masing meski saat masa reses lalu ada sejumlah rapat kerja yang digelar DPR.
Seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Baleg pun menyetujui RUU Minerba menjadi usul DPR.
Salah satu poin dalam RUU Minerba yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi hingga UMKM untuk mengelola tambang. Puan mengatakan masih akan mengecek lebih lanjut mengenai hasil pembahasan Baleg soal RUU Minerba.
“Saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba. Makanya hari ini kan belum ada agenda apapun di (rapat) paripurna kecuali pelantikan PAW dari Fraksi PKB,” katanya.
Sementara itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0%, Puan mengatakan akan ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan DPR. Putusan itu akan ditindaklanjuti di Komisi II DPR yang membidangi pemilu.
“Mekanismenya nanti masuk nanti di Rapim (Rapat Pimpinan), kemudian Bamus (Badan Musyawarah), dan itu ada di komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II. Akan ada agenda rapat-rapat Komisi II terkait dengan hal itu,” kata Puan.
Hal senada juga disampaikan Puan saat menanggapi mengenai persoalan pagar laut yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Menurutnya hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPR yang memiliki ruang lingkup kerja terkait kelautan. *101