Jakarta (Lokapalanews.com) – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghasilkan tujuh butir kesimpulan penting.
“Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai 7,861 triliun, atau sebesar 99,04% dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang sebesar 7,937 triliun,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Raker di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025. Komisi II juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP namun belum mengurus HGU melalui Satgas Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera melakukan audit investigasi lengkap secara terbuka terhadap seluruh SHGB dan SHM yang diterbitkan di area/atas laut serta membatalkan atau mencabut SHGB dan SHM yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II juga meminta agar seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut tersebut ditindak tegas dan diproses secara hukum.
“Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Rifqy membacakan butir kelima kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, dilansir Parlementaria.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan melalui tim kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara terbuka dan terukur, dengan status penyelesaiannya dapat diakses publik melalui website Kementerian ATR/BPN secara real-time.
“Komisi II DPR RI juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mengusulkan revisi sejumlah undang-undang sektor pertanahan dan tata ruang kepada DPR RI, untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti persentase luasan lahan plasma, penegakan hukum sektor pertanahan, dan tata ruang, serta peningkatan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan tata ruang,” katanya. *R101