Hukum  

Polsek Singaraja Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Singaraja (Lokapalanews.com) - Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP., didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana, S.Sos., menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lobi Polres Buleleng pada Senin (03/02/2025) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Buleleng guna meliput pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Singaraja berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Singaraja (Lokapalanews.com) – Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP., didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana, S.Sos., menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Lobi Polres Buleleng pada Senin (03/02/2025) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Buleleng guna meliput pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Singaraja berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/02/2025/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali yang dibuat oleh korban, Zainal Arifin (52), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia melaporkan bahwa pada Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 04.30 Wita, saat hendak melaksanakan salat subuh di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, ia mendapati pagar mushola dalam keadaan terbuka dan kotak amal yang sebelumnya diletakkan di halaman mushola telah hilang.

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, korban menemukan kotak amal tersebut dalam keadaan rusak di halaman sebuah gubuk yang berjarak sekitar 700 meter dari mushola. Di dalam kotak amal itu masih tersisa uang tunai sebesar Rp 2.877.850 dari total awal yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Menyadari kejadian ini merupakan tindak pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku, yaitu: KM TJ alias Mingsek (19 tahun), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, KD AB alias Kodok (18 tahun), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, WR alias Jegrag (32 tahun), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Ketiga pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada saat kejadian, dua pelaku, KM TJ alias Mingsek dan KD AB alias Kodok, masuk ke area mushola dengan cara melompati tembok bagian barat, sedangkan WR alias Jegrag bertugas memantau situasi dari luar. Karena tidak dapat membuka kotak amal di tempat, kedua pelaku mengangkat dan membawa kotak tersebut ke arah pantai di Jalan Pulau Samosir dengan cara menggandengkannya menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai KM TJ alias Mingsek.

Sesampainya di sebuah gubuk kosong, ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan menggunakan kapak hingga berhasil mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar sehingga mereka melarikan diri, meninggalkan sebagian uang di dalam kotak amal. Sisa uang yang berhasil mereka bawa kemudian dibagi dengan rincian:
KM TJ alias Mingsek mendapatkan Rp 600 ribu, WR alias Jegrag mendapatkan Rp 500 ribu, KD AB alias Kodok mendapatkan Rp 500 ribu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dari Pelaku KM TJ alias Mingsek: 1 unit sepeda motor Honda Beat putih DK 6585 UAQ, 1 buah kapak dengan gagang kayu (ukuran sekitar 1 meter), ung tunai Rp 182.000. Sementara dari pelaku KD AB alias Kodok: Uang tunai Rp 100.000, dari pelaku WR alias Jegrag: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 3731 UBO, Uang tunai Rp 10.000.

Dari korban Zainal Arifin, 1 kotak amal berbahan besi plat warna kuning keemasan dalam keadaan rusak
Uang tunai Rp 2.877.850. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Singaraja. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. *R102