Buleleng (Lokapalanews.com) – Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana, S.Sos., menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (6/2).
Adapun kronologisnya, Rabu (8/1) sekitar pukul 15.15 WITA, di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terjadi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 3416 UAD yang diparkir di pinggir jalan.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KS asal Busungbiu, Buleleng. Pelaku ini merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy nomor polisi DK 3416 UAD dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor Polisi DK 6775 VX.
Dalam hal ini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Kami berharap dengan penangkapan pelaku ini dapat mengurangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gerokgak,” kata Kapolsek Gerokgak. *R102