Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi untuk melindungi anak-anak di dunia digital, yang salah satu diantaranya adalah terkait batas usia anak dalam mengakses platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari internet, melainkan untuk memastikan penggunaannya secara aman dan produktif.
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujar Menkomdigi, dalam keterangannya terkait Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, seperti dilansir InfoPublik, Jumat (7/2).
Meutya menjelaskan, regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Rancangan regulasi ini akan ditambahkan pasal krusial mengenai batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.
“Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” tegasnya.
Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Menurut Meutya, pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam satu sampai dua bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Untuk itu Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan – termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak – untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.
Senada, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti berbagai fitur berbahaya yang ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.
“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!” jelas Ai.
Turut hadir dalam rapat ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, para Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri, perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, akademisi dari perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Sebelas Maret. *R101