Sesuai Harapan, Putusan Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas. Vonis yang lebih berat itu sekaligus menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.

“Ini sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin, dalam keterangan tertulis dilansir Parlementaria, Senin (17/2).

Untuk itu, menurut dia, masyarakat perlu terus menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil. Korupsi tersebut bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. “Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu ia menegaskan bahwa vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebesar Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. *R101