Revisi UU Kepariwisataan, Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berdaya Saing

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, asosiasi, serta pelaku industri pariwisata, Senin (17/2). Foto: Farhan/vel

Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi VII DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam upaya memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata nasional, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, asosiasi, serta pelaku industri pariwisata.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa pembaruan regulasi di sektor pariwisata sangat penting agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi perubahan pola perjalanan wisatawan, digitalisasi industri, serta tuntutan keberlanjutan lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang luas agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat daya saing industri pariwisata, tetapi juga memastikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Chusnunia di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Ia menambahkan, revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha, meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia, serta memperkuat peran industri pariwisata dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam RDPU ini, berbagai akademisi, pakar, dan pelaku industri pariwisata menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan. Beberapa isu utama yang dibahas mencakup kebijakan investasi di sektor pariwisata, penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis wisata, perlindungan tenaga kerja di industri pariwisata, serta strategi pengelolaan destinasi wisata berkelanjutan.

“Aspirasi yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif,” jelas Chusnunia.

Sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses legislasi, Komisi VII DPR RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Kepariwisataan ini. Hal ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih inklusif, responsif, dan berdaya saing, guna menjawab tantangan serta peluang di sektor pariwisata nasional ke depan. *R104