Kasus Penganiayaan di Finns Beach Club, Sekuriti Jadi Tersangka

Polda Bali mengungkap penanganan kasus WNA dengan sekuriti yang terjadi, Selasa (11/2) malam lalu di Finns Beach Club, Canggu, Badung, Bali. 

Denpasar (Lokapalanews.com) – Polda Bali mengungkap penanganan kasus WNA dengan sekuriti yang terjadi, Selasa (11/2) malam lalu di Finns Beach Club, Canggu, Badung, Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.. menerangkan bahwa kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. WNA melaporkan sekuriti Finns Beach Club di Polres Badung, sebaliknya melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali.

Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung, hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap JE dan MR yang keduanya merupakan WNA Australia.

Kedelapan orang tersangka merupakan sekuriti Fins Beach Club, masing-masing IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM. Para tersangka tersebut telah ditahan mulai 18 Februari 2025.

Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh. Selanjutnya pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf beach club. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

Sementara untuk LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka MR (28) WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Februari lalu.

Tersangka MR bersama teman temannya membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban sekuriti bernama IMBY. MR kemudian melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolda menegaskan pihaknya akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas. Adanya kejadian ini menjadi pelajaran betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali.

“Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” tutup Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. *R102