Ekbis  

Bukan Usaha Hiburan, BSWA Ingatkan SDM Spa Bali Tingkatkan Sertifikasi

Layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Denpasar (Lokapalanews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Spa bukan jenis jasa hiburan.

Wakil Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA) Feny Sri Sulistiawati di Denpasar menyampaikan, dengan keputusan MK tersebut layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Keputusan tersebut menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha spa di Bali untuk mematuhi arahan pemerintah terkait pemenuhan regulasi, termasuk sertifikasi karyawan dan usaha spa, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak usaha spa untuk bergabung dalam organisasi pariwisata terkait seperti yang diamanatkan dalam UU 10 Tahun 2009. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memajukan industri spa dalam mendukung pariwisata dan kesehatan di Indonesia.

Terkait dengan menjamurnya spa yang ada di Bali, baik yang bener-benar menerapkan prinsip-prinsip spa maupun yang terindikikasi ‘plus-plus’ ?. Diakui, BSWA prihatin dengan spa-spa yang tidak mengikuti prinsip-prinsip operasi standar. BSWA mendukung penguatan regulasi dalam pengawasan dan pembinaan untuk memisahkan spa yang berkualitas dan resmi dari kegiatan yang terindikasi “plus-plus”.

“Kami mengharapkan kerja samanya dan dukungannya dari pemerintah daerah maupun pusat dimana sebagai pihak berwenang untuk bersama sama memberantas jasa-jasa yang menyalahi norma hukum dan etika bisnis,” imbuhnya.

BSWA berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan mendukung, termasuk penyediaan pelatihan dan sertifikasi bagi pekerja spa untuk menjaga Bali sebagai destinasi spa unggulan dunia. BSWA dapat ikut serta dalam pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah daerah maupun pusat, dengan dukungan kebijakan yang mendorong pengembangan usaha spa secara berkelanjutan.

Didampingi Ketua BSWA Gde Nyoman Indra Prabawa berupaya seluruh usaha spa di Bali mampu berkembang lebih baik dan bisa bersaing dengan spa luar. Untuk itu kualitas SDM atau terapis spa di Bali bisa lebih baik, salah satunya dengan sertifikasi kompetensi. Berbicara sertifikasi tidak hanya bagi pelaku spa saja namun semua bidang wajib tersertifikasi. Begitupula di usaha spa, semua terapis wajib tersertifikasi.

“Di dunia spa ada namanya SIM bagi terapis yaitu surat tanda penyehat tradisional (STPT). Syarat terapis memiliki STPT adalah mereka sudah melakukan uji kompetensi,” katanya.

Untuk itu pihaknya mendorong bagi terapis spa di daerah ini yang belum mengantongi sertifikasi bisa segera melakukan uji kompetensi.*pri