Isu itu beredar viral di media sosial dan dinarasikan akan berlaku pada April 2025. Adapun isu viral itu menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.
Dirgakkum mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
“Di sini memang banyak katanya katanya yang penting adalah kita nyatanya seperti apa. Jadi sesuai dengan berita-berita yang viral itu dapat saya sampaikan bahwa untuk yang pertama tidak ada perubahan aturan tilang.Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” kata Dirgakkum di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Rabu (19/3).
Selain itu, Dirgakkum menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dan juga meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat.
“Dari ETLE apabila masyarakat sudah tercapture pelanggaran itu akan kita validasi dulu, setelah kita validasi baru kita kirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar yang ada di kamera ETLE untuk melakukan pembayaran denda sehingga tidak ada perubahan sama sekali untuk penyitaan kendaraan tidak ada yang disampaikan di berita-berita itu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat dapat melakukan permintaan untuk penghapusan pajak apabila ada indikasi terhadap kendaraannya seperti kecelakaan berat, ataupun menjadi korban kejahatan seperti pencurian.
“Di Pasal 74 sudah ada apabila pajak kendaraan mati 5 tahun kemudian selama 2 tahun tidak diurus pajaknya, maka itu dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari masyarakat itu sendiri mungkin bisa jadi kecelakaan atau pencurian karena kendaraan itu yang tadinya terdaftar tapi tidak operasional kan sayang masyarakat harus tetap membayar pajaknya kalau itu tidak dihapuskan,” ungkap Dirgakkum.
Korlantas Polri memberikan layanan yang unggul kepada masyarakat dengan merilis inovasi Layanan Contact Center dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Itu yang perlu penjelasan atau perlu informasi dari masyarakat supaya tidak salah. Untuk supaya tidak salah informasi dari kami Korlantas akan selalu memberikan contact center untuk masyarakat menanyakan ke Korlantas maupun Ditlantas Polda sehingga dapat penjelasan yang senyata mungkin se-real mungkin yang terkini mungkin sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. *R331