Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Khairul Munadi, bersama Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Irjen Kemdiktisaintek) Chatarina Muliana, serta para pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 9 mengadakan silaturahmi dan temu dengar belum lama ini.
Dalam forum ini, Dirjen Dikti Khairul Munadi menyoroti arah kebijakan pendidikan tinggi yang kini berfokus pada empat pilar utama: akses, mutu, relevansi, dan dampak.
Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan disertai sesi tanya jawab itu menyoroti bagaimana pengelolaan dana pendidikan, akreditasi, serta pengembangan sumber daya manusia dapat berkontribusi terhadap keempat pilar tersebut. Pilar akses menjadi perhatian utama, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
“Kami mengimbau agar dana ini dikelola dengan baik sesuai regulasi yang ada. Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bukan hanya pengurangan dana, tetapi juga pencabutan hak mendapatkan bantuan di masa mendatang,” kata Dirjen Khairul.
Dengan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel, tambahnya, diharapkan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Sementara itu Irjen Kemdiktisaintek Chatarina Muliana menyitir, meskipun hampir 100% anggaran PTS berasal dari yayasan, bukan berarti pemerintah tidak memiliki peran dalam pengawasan.
“Standar, regulasi, dan berbagai bentuk bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta dana penelitian dari APBN tetap menjadi tanggung jawab kami untuk diawasi,” demikian ujar Irjen Chatarina Muliana.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Khairul Munadi menyoroti kebijakan akreditasi yang sedang dalam tahap evaluasi. Pihaknya ingin memastikan bahwa penjaminan mutu bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi budaya yang tumbuh dari kesadaran internal perguruan tinggi itu sendiri.
“Akreditasi harus menjadi kebutuhan institusi, bukan sekadar kewajiban administratif. Kami tengah meninjau kembali aturan yang ada agar prosesnya lebih sederhana dengan tetap mempertahankan standar mutu,” jelasnya.
Penyederhanaan proses akreditasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkembang tanpa beban regulasi yang berlebihan.
Sementara itu relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri dan masyarakat juga menjadi sorotan. Dirjen Khairul mendorong perguruan tinggi untuk lebih adaptif dalam menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa dosen-dosen di PTS memiliki kesempatan untuk terus berkembang. Oleh karena itu pemerintah mencanangkan peningkatan jumlah beasiswa bagi dosen, khususnya di dalam negeri. Ini penting agar perguruan tinggi kita memiliki SDM yang unggul dan bisa memperkuat riset serta inovasi,” kata Dirjen Khairul.
Pilar terakhir sebagai pilar tambahan dalam 4 pilar perguruan tinggi, disebut menjadi elemen penting dalam kebijakan pendidikan tinggi. Dirjen Khairul menekankan perguruan tinggi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Dengan memaksimalkan kontribusi perguruan tinggi terhadap sektor sosial, ekonomi, dan lingkungan, pendidikan tinggi dapat memberikan peran yang lebih besar dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Perguruan tinggi harus memiliki dampak, dan itu menjadi aspek penting dalam memastikan mutu perguruan tinggi. Perguruan tinggi negeri atau swasta, dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Perguruan tinggi harus berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan sosial, ekologis, dan ekonomi di wilayahnya masing-masing. Dengan lebih dari 4.300 perguruan tinggi di Indonesia, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, PTS, dan LLDikti sangat diperlukan untuk menjawab tantangan ini,” papar Dirjen Khairul.
Melalui pendekatan berbasis empat pilar ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek berharap sinergi antara pemerintah dan PTS dapat terus diperkuat guna menciptakan pendidikan tinggi yang lebih inklusif, berkualitas, relevan, dan berdampak bagi pembangunan nasional. *R105