Jakarta (Lokapalanews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berlokasi di Jayapura, Papua. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025.
Pencabutan dilakukan karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum setelah sebelumnya dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Meski telah diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan keuangannya.
Dengan pencabutan ini, PT SPV dilarang beroperasi di sektor modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait. Perusahaan juga harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk membentuk Tim Likuidasi.
Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi PT SPV melalui telepon/WhatsApp 082198389678 atau email saranapapua@yahoo.com untuk informasi lebih lanjut. *