Denpasar (Lokapalanews.com) – Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (6/4) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, mewajibkan seluruh pelaku usaha membentuk unit pengelolaan sampah berbasis sumber dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Langkah tegas ini sebagai respons atas kondisi darurat sampah di Pulau Dewata.
Koster menegaskan, sanksi berat menanti para pengusaha yang abai terhadap aturan ini. Bahkan, izin usaha dapat dicabut sebagai konsekuensi ketidakpatuhan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Bali dalam menanggulangi masalah sampah yang kian mengkhawatirkan.
Dalam SE tersebut, pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diwajibkan membentuk unit pengelola sampah mandiri. Mereka juga dilarang menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong, sedotan, dan styrofoam, serta produk kemasan plastik.
Sebagai gantinya, pelaku usaha didorong menggunakan produk ramah lingkungan, menerapkan sistem reuse dan refill, serta melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu dari sumbernya. Penyediaan tempat sampah terpilah juga menjadi kewajiban.
Lebih lanjut, regulasi ini mewajibkan optimalisasi pengolahan sampah organik melalui berbagai metode seperti pengomposan dan budidaya maggot. Kerja sama dengan pihak pengelola TPS3R atau pengolah sampaFoto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers tentang Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu sore (6/4/2025).h organik juga dianjurkan. Sampah anorganik harus didaur ulang melalui pihak ketiga.
Pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan produk daur ulang dalam kegiatan usahanya. Pengangkutan sampah ke TPA hanya diperuntukkan bagi sampah residu yang tidak dapat diolah kembali. Laporan pengelolaan sampah secara berkala juga menjadi bagian dari kewajiban.
Penerapan pembatasan plastik sekali pakai berlaku sejak 6 April 2025, sementara pengelolaan sampah berbasis sumber harus berjalan maksimal pada 1 Januari 2026. SE ini juga memuat sistem punishment dan reward. Sanksi tegas menanti pelanggar, sementara penghargaan diberikan kepada pengusaha yang berhasil mengelola sampah dengan baik.
Sanksi bagi pelaku usaha yang bandel tidak hanya berupa pencabutan izin, tetapi juga pengumuman publik melalui media sosial sebagai bentuk sanksi sosial. Sebaliknya, pengusaha yang berhasil akan mendapatkan predikat ramah lingkungan (green hotel, green mall, dll.) sebagai bentuk apresiasi. *R101