Hukum  

Gelap Mata! Order Fiktif Berujung Motor Ojol Raib di Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, S.I.K.

Barelang (Lokapalanews.com) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Batam. Kejadian bermula saat korban, seorang driver ojol berinisial P (36), menerima orderan manual dari seorang pria berinisial SMS (32).

SMS menjanjikan tarif Rp150.000 untuk rute SP Plaza ke Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre. Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di kawasan Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan.

Saat korban lengah, SMS meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso, namun kemudian melarikan diri. Korban yang merasa menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, pada Senin (7/4/2025) dini hari, pelaku berhasil diringkus di Perumahan Cipta Land, Tiban, Sekupang, Batam.

Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta surat-suratnya dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp900.000. *R105

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!
Baca juga:  UNODC Konsisten Dukung Penanggulangan Terorisme di Indonesia